Pixel Codejatimnow.com

Investasi Sapi Perah

Rumah Rp 1,2 Miliar Milik Istri Siri Tersangka Turut Disita

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Rumah milik FO, istri GS disi
Rumah milik FO, istri GS disi

jatimnow.com - Sepuluh saksi telah diperiksa Polres Ponorogo dalam kasus investasi pengemukan sapi perah.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko mengatakan dari kesepuluh saksi yang diperiksa tercatat ada yang berinisial FO, istri siri dari GS yang saat ini masih menjadi buron.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan FO itu juga ada kecurigaan ada dana investasi CV Tri Manunggal Jaya mengalir kepadanya.

Baca juga:

"Tapi masih saksi ya. Belum jadi tersangka. Ya ndak tahu nanti," katanya, Rabu (26/2/2020).

Selain memeriksa saksi, polisi juga kembali menyita sebuah aset. Yang disita adalah rumah milik FO di Perumahan Green Palace di Jalan Astokoro, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Baca juga:
Polres Ponorogo Bagi-bagi Cokelat dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024

Marketing Perumahan Green Palace, Agung mengatakan rumah yang dipasang garis polisi itu merupakan milik FO bertipe 60 dan terdiri dari dua kapling,

"Dua hari ini terpasang garis polisi. Rumah itu sudah dibayar lunas," kata Agung.

Ia menyebut, untuk satu unit rumah itu setiap pembeli merogoh kocek minimal Rp 500 juta. Menurutnya, FO yang membeli rumah seluas 210 meter persegi itu mulanya berkeinginan membeli tiga kavling.

Baca juga:
Pencuri Celana Dalam di Ponorogo Akui Perbuatannya demi Fantasi

"Kelas bawah tetapi pemilik membeli dua kavling, satu kavlingnya sekitar Rp 500 juta. Ada penambahan mungkin menjadi sekitar Rp 1,2 miliar," terangnya.