Pixel Code jatimnow.com

Brankas dalam Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Disita

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Bambang Kisminarso kuaha hukum dua tersangka kasus investasi penggemukan sapi perah
Bambang Kisminarso kuaha hukum dua tersangka kasus investasi penggemukan sapi perah

jatimnow.com - Sat Reskrim Polres Ponorogo menyita sebuah brankas milik tersangka HS yang juga direktur dari CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) dalam kasus investasi penggemukan sapi perah.

"Brankas milik HS disita dari rumahnya di Pulung. Tadi saat diambil ya saya kasih saja," kata Penasehat Hukum (PH) tersangka HS dan AS, Bambang Kisminarso saat di Mapolres Ponorogo, Selasa (25/2/2020).

Baca juga:  

Dirinya tidak mengetahui isi brankas itu karena belum dibuka tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Ponorogo.

"Dari pengakuan kedua tersangka isinya hanya bukti-bukti maupun surat-surat. Tapi ya tidak tahu," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk HS dan AR sendiri diklaim sebagai korban dari GS. Karena para korban mentransfer ke rekening CV TMJ dan kemudian langsung ditransfer ke GS oleh HS dan AS.

Baca juga:
Napi Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tewas, Baru Dipenjara 2 Tahun

"GS menyuruh untuk menggalang, dan sementara mitra itu ikut sendiri tidak sosialisasi," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko belum menyebutkan isi brankas yang disita. Ia beralasan bahwa tim penyidik belum membongkar isi brankas.

"Belum kami bongkar. Ini petugas baru saja balik dari lokasi. Kalau sudah kami buka kami kasih tahu. Besok lah," pungkasnya.

Baca juga:
Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Polres Ponorogo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah HS pemilik CV Tri Manunggal dan AS bendahara serta GS.

Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita empat aset milik CV TMJ yaitu kantor operasional, Resto and Cafe Cak Benu, tempat Fitnes Pandawa dan Barber Shop Jhon.