jatimnow.com - Sat Reskrim Polres Ponorogo menyita sebuah brankas milik tersangka HS yang juga direktur dari CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) dalam kasus investasi penggemukan sapi perah.
"Brankas milik HS disita dari rumahnya di Pulung. Tadi saat diambil ya saya kasih saja," kata Penasehat Hukum (PH) tersangka HS dan AS, Bambang Kisminarso saat di Mapolres Ponorogo, Selasa (25/2/2020).
Baca juga:
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilaporkan Mitranya ke Polisi
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dipolisikan, Lima Orang Diperiksa
- Polisi Buka Pos Pengaduan Korban Investasi Sapi Perah di Ponorogo
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo, Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka
- Polisi Sita Empat Aset dalam Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo
Dirinya tidak mengetahui isi brankas itu karena belum dibuka tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Ponorogo.
"Dari pengakuan kedua tersangka isinya hanya bukti-bukti maupun surat-surat. Tapi ya tidak tahu," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk HS dan AR sendiri diklaim sebagai korban dari GS. Karena para korban mentransfer ke rekening CV TMJ dan kemudian langsung ditransfer ke GS oleh HS dan AS.
Baca juga:
Napi Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tewas, Baru Dipenjara 2 Tahun
"GS menyuruh untuk menggalang, dan sementara mitra itu ikut sendiri tidak sosialisasi," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko belum menyebutkan isi brankas yang disita. Ia beralasan bahwa tim penyidik belum membongkar isi brankas.
"Belum kami bongkar. Ini petugas baru saja balik dari lokasi. Kalau sudah kami buka kami kasih tahu. Besok lah," pungkasnya.
Baca juga:
Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Polres Ponorogo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah HS pemilik CV Tri Manunggal dan AS bendahara serta GS.
Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita empat aset milik CV TMJ yaitu kantor operasional, Resto and Cafe Cak Benu, tempat Fitnes Pandawa dan Barber Shop Jhon.
URL : https://jatimnow.com/baca-24256-brankas-dalam-kasus-investasi-sapi-perah-di-ponorogo-disita