jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran menangkap 12 pengedar narkotika dalam Operasi Bina Kusuma Semeru 2020, yang berlangsung selama dua pekan.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, Operasi Bina Kusuma itu digelar mulai tanggal 17 Februari hingga 2 Maret 2020.
"Dari 12 tersangka, ada satu kasus yang menonjol karena barang bukti dari satu tersangka itu terbanyak yaitu 1,20 ons sabu yang diamankan di Jatirejo," kata Feby di Mapolres Mojokerto, Senin (9/3/2020).
Pengedar dengan barang bukti terbanyak itu adalah Rohmatul Arif (26) alias Sembleh, warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Sembleh ditangkap di salah satu rumah kos di Desa Gebangsari.
"Sebelum ditangkap tersangka Sembleh menguasai sabu sebanyak dua ons, tapi sebagian sudah dijual ke para pelanggannya," jelas Feby.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Polwan Bakar Suami di Mojokerto jadi Tersangka
Alumni AKPOL 1999 ini menyebut, Sembleh sudah menjalankan bisnis terlarangnya tersebut dalam satu tahun terakhir. Sembleh mengaku mendapat instruksi seorang narapidana di salah satu lapas.
"Sembleh ini dikendalikan seorang napi di salah satu lapas dan saat ini dalam pengembangan oleh anggota," bebernya.
Baca juga:
Polwan Bakar Suami di Aspol Mojokerto, Korban Akhirnya Meninggal
Feby merasa prihatin karena peredaran narkotika di Kabupaten Mojokerto sangat tinggi. Sebab dalam operasi dua pekan saja, timnya menyita sedikitnya 135,49 gram sabu. Sedangkan obat keras berbahaya yaitu pil koplo, disita 44 ribu butir.
"Kami lihat peredaran narkotika di Mojokerto cukup besar. Bayangkan hanya dua minggu peredaran narkotikanya cukup tinggi. Kami meminta masyarakat membantu memberikan informasi agar kami bisa memberantasnya sampai tuntas," tandas Feby.
URL : https://jatimnow.com/baca-24547-edarkan-narkoba-dan-pil-koplo-di-mojokerto-12-orang-ditangkap