Pixel Codejatimnow.com

Sampah Sofa Ditumpuk di Jalan Raya, Mengapa Dibiarkan?

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Tumpukan sampah di Jalan Dukuh Kupang, Sawahan, Surabaya pada Minggu (8/3/2020) (Foto-foto: Jajeli Rois/jatimnow.com)
Tumpukan sampah di Jalan Dukuh Kupang, Sawahan, Surabaya pada Minggu (8/3/2020) (Foto-foto: Jajeli Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Putat Jaya, Sawahan, Surabaya disebut membuang sampah hasil kerja bakti ke jalan raya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membiarkannya tanpa memberi sanksi.

Padahal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota No. 10 Tahun 2017 tentang menaruh sampah di jalan jalur tepi.

Informasi yang dihimpun jatimnow.com Selasa (10/3/2020), Tim Yustisi Kebersihan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, tidak bergerak.

Tumpukan sampah hingga sofa bekas dibuang warga di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya pada Minggu (8/3/2020). Kemudian pada Senin (9/3/2020), tumpukan sampah itu dibersihkan petugas DKRTH.

"Sampah-sampah itu hasil kerja bakti warga," jawab Camat Sawahan, M Yunus, Selasa (10/3/2020).

Yunus berdalih, dari hasil koordinasi dengan DKRTH, sampah hasil kerja bakti warga diletakkan di titik yang mudah dibersihkan petugas DKRTH.

Baca juga: 

"Memang kalau sudah dikumpulkan di titik terluar supaya teman-teman DKRTH ngambilnya gampang," dalih Yunus.

Petugas kebersihan menyisir Jalan Dukuh Kupang, Surabaya yang sempat penuh sampahPetugas kebersihan menyisir Jalan Dukuh Kupang, Surabaya yang sempat penuh sampah

Baca juga:
Buang Sampah Sembarangan di Kota Batu Bakal Kena Tipiring, Dendanya Jutaan Rupiah

Di Kecamatan Sawahan memang ada Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) sampah dekat komplek Makam Kembang Kuning. Namun, jarak yang jauh menjadi alasan sampah hasil kerja bakti warga ditumpuk di tepi Jalan Dukuh Kupang.

"Selama ini seperti itu. Nanti dikumpulkan di titik tertentu kemudian DKRTH ngambil. Karena kalau misalnya seluruh Surabaya kerja bakti, armada truk terbatas, akhirnya ngambilnya giliran," tambah Yunus.

Yunus enggan mengomentari dugaan pelanggaran perda dan perwali tentang menaruh sampah di jalan raya.

"Wes ngene ae lah, supaya sampean nggak berdebat ambe kene, sudah sampean tanya saja ke DKRTH. (Begini saja, supaya anda tidak berdebat dengan kita, silahkan anda tanya ke DKRTH)," jelasnya.

Sementara Lurah Putat Jaya Bryan Ibnu Maskuwaih juga memastikan bahwa sampah hingga sofa bekas yang ditumpuk di tepi Jalan Dukuh Kupang itu adalah hasil kerja bakti warga di Kelurahan Putat Jaya.

Baca juga:
Demo Buang Sampah di Sidoarjo, Terancam Sanksi Tipiring hingga 2 Pelaku Meminta Maaf

"Karena aksesnya armada truk nggak bisa masuk gang, akhirnya dikumpulkan di sana (tepi Jalan Dukuh Kupang) biar cepat proses pengangkutannya," ungkap Bryan.

Bryan mengaku tidak tahu alasan kenapa sampah itu diangkut pada keesokan harinya.

"Ngapunten (mohon maaf) pak itu dari DKRTH. Kita koordinasinya dengan DKRTH yang punya armada dan personel. Monggo konfirmasi ke DKRTH," ujar Bryan.

Kepala DKRTH Kota Surabaya Chalid Bukhori saat dihubungi jatimnow.com pukul 12.31 Wib hingga pukul 13.32 Wib, belum terhubung. Dikonfirmasi via pesan singkat (SMS) pada pukul 13.37 Wib, juga belum dibalas.