Pixel Codejatimnow.com

Bermodal Stetoskop, Seorang Guru SD di Surabaya Cabuli 8 Muridnya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Pelaku pencabulan yang juga guru SD di Surabaya diamankan polisi
Pelaku pencabulan yang juga guru SD di Surabaya diamankan polisi

jatimnow.com - Nicolas Handy Biantoro (40), seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Surabaya diamankan polisi setelah terbukti mencabuli delapan muridnya.

"Kami tangkap yang bersangkutan setelah mendapat laporan dari para orangtua korban," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Kamis (12/3/2020).

Ia menyebut jika pelaku diamankan di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak namun setelah ditunjukkan barang bukti akhirnya Nicolas mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka mengaku telah mencabuli delapan anak di bawah umur. Rata-rata umurnya 8-12 tahun. Semuanya merupakan muridnya atau anak didiknya," jelasnya.

Dalam modusnya, tersangka berpura-pura menjadi layaknya seorang dokter dengan memeriksa kesehatan para korbannya.

Baca juga:
Pria di Blitar Tega Setubuhi Siswi SD, Korban Disangoni Rp2000

"Tersangka ini dalam aksinya selalu membawa stetoskop. Kemudian para murid yang menjadi korban satu persatu dibersihkan alat kelaminnya. Lalu dipegang-pegang," terang Ardian.

Menurutnya, total korban saat ini baru delapan anak. Lima diantaranya laki-laki, tiga lainnya perempuan.
"Jadi, yang korban laki-laki itu alat kelaminnya dipegang, lalu dimainkan. Kalau yang perempuan payudaranya diraba-raba, begitu juga alat kelaminnya," paparnya.

Sedangkan untuk tempat yang dipakai tersangka saat beraksi, yakni di kamar mandi sekolahan dan di rumahnya. Kebanyakan dilakukan di jam pulang sekolah dan itu dilakukan sejak bulan November 2019 hingga Maret 2020.

Baca juga:
Predator Anak di Jember Dilaporkan Polisi, Begini Modus Pencabulannya

"Untuk saat ini baru delapan anak yang menjadi korban. Baru itu yang melapor. Namun kasus ini masih kita dalami untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," tandas mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.