Pixel Codejatimnow.com

Penimbunan Gula Pasir Diotaki Petani Tebu di Madiun Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto di tempat penimbunan gula pasir
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto di tempat penimbunan gula pasir

jatimnow.com - Seorang petani berurusan dengan polisi lantaran menimbun 20 ton gula pasir di tokonya. Petani tebu itu bernama Mat Rochani (51), warga Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

"Toko yang dibuat menimbun adalah toko pakan burung, bukan toko kelontong atau swalayan. Jadi tidak berizin," kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, Kamis (19/3/2020).

Eddwi menyebut, penimbunan gula itu dibongkar setelah timnya mendapati kelangkaan gula di pasaran dan menelusurinya. Dari penyelidikan didapat informasi adanya penimbunan gula pasir di toko pakan burung tersebut.

"Gula pasir itu ditimbun mulai Juni 2019. Ada 87 karung, per warungnya 50 kilogram. Jadi total sekitar 20 ton, tapi sudah terjual sekitar 15 ton. Sehingga yang ada di lokasi sekitar 5 ton," jelasnya.

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto (kiri) menunjukkan gula pasir yang ditimbun pelakuKapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto (kiri) menunjukkan gula pasir yang ditimbun pelaku

Baca juga:
Harga Bahan Pokok di Lamongan Meroket Jelang Ramadan

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga kongkalikong dengan oknum pegawai di Pabrik Gula (PG) Pagotan. Karena pelaku petani tebu, pelaku meminta jatah lebih kepada PG untuk dijual kembali.

"Itu jelas tidak boleh dan menyalahi aturan. Karena memang tokonya tidak mempunyai izin menjual gula," bebernya.

Baca juga:
Presiden Jokowi Soroti Tingginya Harga Bawang Merah dan Gula

Dalam bisnis gelap itu, pelaku menjual ke pasaran Rp 15.200 per kilogram. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 12.500.

"Pelaku kami kenakan Pasal 106 atau 107 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Alumni AKPOL Tahun 2000 ini.