Pixel Codejatimnow.com

Baru Satu Bulan Bebas, Pria ini Kembali Masuk Penjara Gegara Sabu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Pria yang baru satu bulan bebas dari rutan kembali ditangkap Polres Pasuruan dalam kasus narkoba
Pria yang baru satu bulan bebas dari rutan kembali ditangkap Polres Pasuruan dalam kasus narkoba

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang kurir sabu yang baru satu bulan bebas dari Rutan Klas IIB Bangil dengan status pembebasan bersyarat (PB). Residivis itu bernama Waliyan (28), warga Dusun Capang, Desa Seloan, Kecamatan Purwodadi, kabupaten setempat.

"Tersangka kami tangkap karena kedapatan menjadi kurir sabu. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini baru satu bulan bebas dari rutan dan masih menjalani pembebasan bersayarat," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (24/3/2020).

Rofiq menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di kamar kosnya di daerah Desa Bukuagung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 04.00 Wib, Senin (23/3/2020).

Selama menjalani pembebasan bersyarat, tersangka bekerja sebagai kernet truk di perusahaan air minum kemasan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Meski BB sabunya cuman 0,27 gram, tapi yang membuat miris adalah tersangka ini masih menjalani pembebasan bersyarat selama tiga bulan," ungkapnya.

Baca juga:
Kurir Sabu 1 Kg Diamankan Polres Bangkalan, Dikirim dari Pontianak

Rofiq menambahkan, pada Tahun 2018, tersangka terjerat kasus yang sama, yaitu peredaran sabu. Atas perkara itu, tersangka meringkuk 2 tahun di penjara hingga mendapat pembebasan bersyarat.

"Tersangka ini dulu masuk penjara juga karena kasus narkoba dan yang menangkap Polres Pasuruan," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Waliyan mengaku kembali terlibat bisnis sabu untuk menambah penghasilannya. Di samping itu, ia juga aktif mengonsumsi sabu, dengan dalih sebagai suplemen.

Baca juga:
Nyamar Jadi Ojol, Polres Bangkalan Tangkap Kurir Narkoba

"Iya saya makai Pak. Kerja saya kan kernet truk, jadi sekalian," ucap Waliyan.

Atas perkara ini, Waliyan kembali meringkuk di sel tahanan Polres Pasuruan, dengan jeratan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.