jatimnow.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim merespon Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan ddn Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sebanyak 527 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah mendapatkan haknya melalui program tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan pihaknya besarta jajarannya telah melakukan tindak lanjut atas Permenkumham yang ditandangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu.
"Hari ini data yang sudah masuk kepada kami, sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi," ujar Krismono, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, data yang ada masih bersifat sementara. Karena, proses pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 masih terus berlangsung hingga 7 hari ke depan. Dan data tersebut baru berasal dari 23 diantara 39 lapas/rutan di Jatim.
"Pihak lapas/rutan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada sekaligus membuat SK penetapannya, sehingga proses ini membutuhkan waktu," ujar dia.
Baca juga:
Indonesia Bergabung dengan GAVI, Siap Donasi USD30 Juta
Ia menjelaskan, saat ini seluruh lapas/ rutan di Jatim dihuni oleh 29.618 WBP atau mengalami overkapasitas penghuni sebesar 132 persen.
Inilah yang membuat lapas/rutan menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran virus SARS-COV2 itu.
"Dengan kondisi saat ini, ketika satu saja WBP tertular, maka akan sangat cepat potensi penularannya," terangnya.
Baca juga:
Bank Jatim Terima Penghargaan Jatim Bangkit Awards, Supporting Pemulihan Dampak Pandemi
Krismono menegaskan akan terus memperhatikan dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan baik. Sehingga, seluruh WBP bisa terhindar dari wabah Covid-19 ini.
"Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP maupun positif Covid-19," tandas dia.
URL : https://jatimnow.com/baca-25255-cegah-corona-527-warga-binaan-di-jatim-dibebaskan