jatimnow.com - Sebanyak 26 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Mereka akan menjalani asimilasi di rumah masing-masing.
Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo mengatakan, 26 warga binaan itu dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana (Napi) dan Anak.
"Sebanyak 26 warga binaan yang dapat asimilasi rata-rata terkena kasus pidana umum," tutur Wahyu kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Dari jumlah itu, terdapat 24 laki-laki, 1 perempuan dan 1 orang waria. Sebenarnya terdapat 80 warga binaan yang diajukan mendapat asimilasi, tetapi 54 sisanya belum mendapatkan surat keputusan (SK).
Para napi Lapas Klas IIB Mojokerto sujud syukur atas kebebasannya
Wahyu menyebut, warga binaan yang bebas sudah menerima surat keputusan (SK) integrasi atau permintaan bebas bersyarat, cuti jelang bebas dan cuti bersyarat.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Mereka yang bebas ini warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidananya," jelasnya.
Wahyu berharap kepada warga binaan yang menjalankan asimilasi bisa menaati anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
"Kepada warga binaan yang dapat asimilasi agar tetap di rumah dan menjaga kebersihan untuk mencegah Virus Corona," paparnya.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Salah satu warga binaan yang mendapat asimilasi, Ahmad Muslimin merasa bersyukur dengan pembebasan dirinya. Ia berjanji tidak akan melakukan tindakan hukum.
"Bersyukur dan bahagia, saya sebenarnya kurang tiga bulan penjara dan sudah menjalani masa tahanan satu tahun emapt bulan. Saya janji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum," ucap Ahmad.
URL : https://jatimnow.com/baca-25281-cegah-penyebaran-corona-26-napi-di-lapas-mojokerto-dibebaskan