Pixel Code jatimnow.com

Prostitusi Online Antar Provinsi Libatkan Ratusan PSK Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Tiga mucikari dan barang bukti bisnis prostitusi online yang dijalankannya diamankan Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya
Tiga mucikari dan barang bukti bisnis prostitusi online yang dijalankannya diamankan Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Prostitusi online antar provinsi dibongkar Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tiga orang mucikari diamankan dalam kasus ini bersama sejumlah barang bukti.

Tiga mucikari yang ditangkap itu adalah Lisa Soemampoe alias Ailing (45), warga Sidoarjo, Kusmanto (39), warga Semarang, Jawa Tengah dan Dewi Kumala (44), warga Wiyung, Surabaya.

"Ketiganya kita tangkap di tempat yang berbeda, bersama barang bukti 600 foto pekerja seks komersial (PSK) dari berbagai daerah yang ditawarkan ke pelanggan," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).

Iwan menyebut, foto para PSK yang ditemukan di handphone (HP) mucikari itu berdomisili di beberapa kota seperti Semarang, Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Medan, Surabaya dan kota-kota lain di Indonesia.

"Ketiga tersangka ini adalah jaringan antar kota antar provinsi. Anak buah (PSK) mereka dibagi beberapa kelas, dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 25 juta, tergantung yang memesan. Begitu transaksi cocok akan dikirim sesuai pemesanan via handphone," jelasnya.

Untuk memasarkan para PSK, mucikari memanfaatkan grup di media sosial (medsos). Setelah mendapat calon pelanggan, para mucikari memastikan dulu siapa calon pemesan itu.

Foto-foto para PSK yang ditemukan dari handphone tiga mucikari yang ditangkap Unit Jatanras Polrestabes SurabayaFoto-foto para PSK yang ditemukan dari handphone tiga mucikari yang ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

"Mereka lebih dulu mengecek siapa yang pesen. Kalau curiga tidak akan dilayani. Jadi harus ada rekomendasi," tambahnya.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Dari pemeriksaan terungkap bahwa para mucikari ini merupakan jaringan yang selama ini mempelajari sistem prostitusi online yang dijalan Keyko, si ratu prostitusi online yang praktiknya pernah dibongkar Polrestabes Surabaya.

Terbongkarnya jaringan prostitusi online ini bermula dari penangkapan tersangka Kusmanto di Semarang. Setelah dikembangkan, Tim Unit Jatanras kemudian menangkap Dewi Kumala di Surabaya. Setelah itu berlanjut pada penangkapan Ailing saat melakukan transaksi dengan mengirimkan dua PSK di sebuah hotel berbintang di Surabaya.

Saat diperiksa, Ailing mengaku sudah ada ratusan wanita yang telah dijajahkan. Mereka memiliki latar belakang profesi yang berbeda.

"Ada yang pekerja kantoran, SPG freelance dan mahasiswi. Ada juga yang pengangguran," aku Ailing.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

Ailing juga mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak satu tahun terakhir. Bisnis yang diikutinya itu dikendalikan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran atau buron.

"Kalau saya sendiri sudah satu tahun ini. Kalau mereka (Kusmanto dan Dewi) baru beberapa bulan terakhir," jelasnya.

Penyidik menjerat ketiga mucikari itu dengan Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Pasal 29 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta.