jatimnow.com - Bupati Ipong Muchlissoni mengambil langkah kebijakan atas meninggalnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ponorogo berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Sudah saya rapatkan dengan Pak Sekda dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum karena yang meninggal itu ASN di Kantor UPTD Babadan," kata Bupati Ponorogo, Ipong, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Berstatus PDP Corona, Seorang ASN Ponorogo Meninggal Dunia
Ia menyebut, pihak Pemkab Ponorogo menutup Kantor UPTD PU Babadan selama dua pekan dan akan melakukan penyemprotan disinfektan ruangan itu.
"Besok akan disemprot disinfektan dan kami tutup dua pekan. Itu bentuk kehati-hatian kami," jelas orang nomor satu di Bumi Reog ini.
Bagi seluruh ASN maupun non pegawai yang berkantor di UPTD PU Babadan juga diliburkan selama 2 pekan dan mereka wajib melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Saat isolasi mandiri akan dilakukan pemeriksaan terhadap semua pegawai UPTD PU Babadan. Libur dua pekan, tidak boleh kemana-mana. Hukumnya wajib untuk isolasi mandiri," tegasnya.
Baca juga:
Ini Penampakan Outfit ASN Ponorogo Sambut Hari Santri Nasional
PDP yang meninggal dunia diketahui mempunyai penyakit penyerta yaitu jantung dan hipertensi. Hanya saja langkah yang diambil dirinya sebagai pucuk pimpinan merupakan bentuk kehati-hatian.
ASN UPTD PU Babadan Ponorogo asal Magetan diketahui meninggal dunia saat diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedono Madiun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ponorogo, Jamus Kunto mengatakan sejak Kabupaten Magetan menjadi kawasan merah, untuk ASN dan pegawai sudah diperintahkan untuk bekerja dari rumah.
Baca juga:
Darmuji Diangkat Kepala BKN II Surabaya, Tugas dan Harapan Tersemat dalam Proses
"Sudah saya perintahkan untuk kerja dari rumah saja," katanya.
Ia menyebut, ASN itu sudah tidak masuk kantor selama 4 pekan dengan alasan karena sakit.
"Ini kami akan data dan kami koordinasikan dengan satgas Covid Ponorogo melalui Kadinkes. Kami lakukan tracing," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-25705-asn-ponorogo-berstatus-pdp-corona-meninggal-ini-langkah-bupati-ipong