Pixel Code jatimnow.com

Asyik Kemas Pil Koplo, Pengedar di Kalangan Pelajar Surabaya Digerebek

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Zain Ahmad
Ribuan pil koplo disita dari seorang pengedar di Surabaya
Ribuan pil koplo disita dari seorang pengedar di Surabaya

jatimnow.com - Seorang pengedar pil double L (koplo) di Kota Pahlawan diringkus Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 153.860 ribu butir pil koplo yang disimpan di dalam dua kardus.

Pengedar itu bernama Yoga Yuniar Pratama (25), warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Wonokromo, Surabaya. Ia ditangkap saat mengemasi barang haram tersebut di kamar kosnya, Kamis (16/4/2020).

"Tersangka ini sudah cukup lama menjadi target operasi kami. Dia cukup licin, selalu berpindah-pindah tempat agar tidak ketahuan," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Yasin, Sabtu (18/4/2020).

Penangkapan terhadap tersangka Yoga sendiri dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya.

"Kami intai tersangka lebih dulu. Anggota kemudian memastikkan keberadaannya. Setelah dipastikan ada di dalam kamar kosnya, langsung kami gerebek," ujar dia.

Baca juga:
Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap

Saat digerebek, tersangka Yoga tengah mengemasi barang haram tersebut untuk dijadikan menjadi poket-poket kecil. Saat diamankan, ia mengakui semua perbuatannya.

"Ada dua kardus pil koplo yang kami sita. Satu kardus berisi 100 ribu butir. Sedangkan kardus satunya berisi 53.860 ribu butir. Barang ini sudah siap diedarkan," tambahnya.

Untuk mengelabui polisi, Yoga memakai label vitamin di setiap plastik dan juga kardusnya. Namun, cara tersebut rupanya tidak ampuh. Polisi lebih jeli.

Baca juga:
Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng

"Tersangka ini jualnya eceran. Biasanya satu plastik itu isi 100 butir," beber Yasin.

Dalam pemeriksaan, Yoga mengaku sudah setahun ini menjalankan bisnis haram tersebut. Pelanggannya, kebanyakan adalah para pelajar. Yakni SMP hingga SMA.

"Ngakunya dapat barang dari seorang bandar berinisial AS. Katanya dia hanya disuruh menjual. Apabila laku semua, ia dapat upah Rp 2-3 juta. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, berusaha mengungkap jaringan di atasnya," pungkas mantan Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya itu.