Pixel Code jatimnow.com

Kepsek SMPN 54 Diperiksa Soal Penyadapan UNBK, Ini Pengakuannya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
KE (berjilbab) saat datang ke Gedung Anindita, Mapolrestabes Surabaya.
KE (berjilbab) saat datang ke Gedung Anindita, Mapolrestabes Surabaya.
 

jatimnow.com - KE Kepala SMP Negeri 54 Surabaya yang diduga terlibat kasus penyadapan soal UNBK (ujian nasional berbasis komputer) SMP, sempat raib.

Tiba-tiba, Senin (7/5/2018) sore ia menampakkan diri. Bahkan, hingga pukul 18.00 WIB ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.


Selain didampingi anak dan satu perempuan, KE juga didampingi Okky Suryatama kuasa hukumnya. Kepada jatimnow.com Okky membantah jika kliennya itu sempat menghilang.

Baca juga:
SDN Karangpatihan Ponorogo Terima Hibah Laptop DJP Kanwil Jatim II

Sebab surat panggilan sebagai saksi yang diterima kliennya, baru dua kali. "Yang pertama, klien saya sakit," sebutnya di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga:
Gubernur Khofifah Pantau Pelaksanaan USP BKS SMA di Surabaya

Baca juga: Ini Alat Bukti Peretasan UNBK SMP di Surabaya yang Diteliti Polisi

"Ada bukti surat keterangan sakit dari dokter dan juga ditunjukkan kepada penyidik. Ini tadi kami datang dari tempat LBB di Jalan Jolotundo, Tambaksari," sambung Okky.
 
Okky bahkan menepis tuduhan dua tenaga honorer SMPN 54 Surabaya (IM dan TH) yang terlebih dahulu jadi tersangka dalam kasus itu, bahwa kliennya yang menyuruh aksi penyadapan soal UNBK SMP. 
 
 
"Klien kami sama sekali tidak menyuruh. Hanya saja ketika dua tersangka (IM dan TH, red) itu memasang kabel dan memfoto soal-soal, klien saya tahu. Dan klien saya membiarkannya," beber Okky.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan jika agenda hari ini merupakan pemeriksaan KE sebagai saksi.


Ditanya apakah ada peluang Keny menjadi tersangka dalam kasus itu, Sudamiran belum bisa memutuskannya. "Setelah pemeriksaan, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan," tutupnya.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes