Pixel Code jatimnow.com

Mantan Ketua Umum PPP Bebas dari Penjara

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
Romahurmuziy (Foto: Republika/Putra M. Akbar)
Romahurmuziy (Foto: Republika/Putra M. Akbar)

jatimnow.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi telah dikeluarkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.

Romi yang mengenakan koko putih lengan pendek tampak keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 21.44 Wib.

"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani pertanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ucap Romi.

Diketahui, KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Romi dikeluarkan dari rutan.

"Sehingga memang secara hukum berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa MA hari ini telah menetapkan pengeluaran saya karena pertanggal 28 April sampai pukul 24.00 saya sudah penuh menjalani. Hanya proses administrasi semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," tuturnya.

Romi mengatakan, pihaknya belum puas atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya. Namun, ia menganggap sebagai berkah di bulan Ramadan karena telah dikeluarkan dari rutan.

"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam Salat Tarawih bersama teman-teman di sini dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya.

Usai dikeluarkan dari rutan, Romi juga berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya.

Baca juga:
Narapidana Korupsi di Tulungagung Tak Diusulkan Terima Remisi Lebaran

"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," kata Romi.

Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Romi dari rumah tahanan. Alasannya, Romi telah menjalani masa pidana sesuai dengan hukuman penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:
1.117 Napi Hindu Terima Remisi Nyepi

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Romi selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id