Pixel Code jatimnow.com

Jadi Tersangka Penyadapan Soal UNBK, Kepsek SMP 54 Surabaya Ditahan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
Keny Erviati (berjilbab) saat menuju ruang penyidik di Mapolrestabes Surabaya, Senin (7/5/2018) kemarin.
Keny Erviati (berjilbab) saat menuju ruang penyidik di Mapolrestabes Surabaya, Senin (7/5/2018) kemarin.

jatimnow.com - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 54  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan soal UNBK (ujian nasional berbasis komputer) di Surabaya.

Tidak hanya itu, ia juga ditahan menyusul dua anak buahnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

KE alias Keny Erviati, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 54 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan secara maraton di Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Ini Alat Bukti Peretasan UNBK SMP di Surabaya yang Diteliti Polisi

Dua tersangka sebelumnya, yaitu IM bertugas sebagai IT honorer dan TH sebagai staff tata usaha, merupakan bawahan Keny di SMPN 54 Surabaya tersebut.

"Benar, kepala sekolah (SMPN 54 Surabaya) sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kami tahan," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (8/5/2018).

Baca juga: Ini Dua Tersangka Peretas UNBK SMP di Surabaya

Penetapan Keny menjadi tersangka itu dilakukan setelah penyidik Unit Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi) memeriksa Keny mulai Senin (7/5/2018) sore sekitar pukul 16.00 Wib hingga Selasa (8/5/2018) dini hari.

"Setelah itu kami gelar perkara dan kami temukan dua alat bukti yang cukup kuat. Sehingga status kepala sekolah kami naikkan jadi tersangka," tegas Sudamiran.

Baca juga:
SDN Karangpatihan Ponorogo Terima Hibah Laptop DJP Kanwil Jatim II

Baca juga: Video: Kepsek SMPN 54 Akhirnya Diperiksa Soal Penyadapan UNBK

Sementara itu, informasi yang dihimpun jatimnow.com menyebutkan, Keny sebelumnya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Meski Keny sempat berbelit-belit dalam pemeriksaan, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti keterlibatan Keny dalam kasus penyadapan soal UNBK SMP itu.

Seperti dugaan penyidik sebelumnya, Keny ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti menyuruh tersangka IM dan TH untuk melakukan penyadapan. Meski tuduhan itu sempat dibantah Keny melalui Okky Suryatama, kuasa hukumnya.

Baca juga: Kasus Peretasan UNBK SMP di Surabaya, Polisi Panggil Kepala Sekolah

Baca juga:
Gubernur Khofifah Pantau Pelaksanaan USP BKS SMA di Surabaya

Sebelumnya, saat kliennya (Keny) diperiksa sebagai saksi, Okky menyatakan jika kliennya tidak pernah menyuruh IM dan TH. Tapi Okky tidak menepis jika kliennya mengetahui aksi IM dan TH saat menyadap soal. Namun kliennya memilih diam dan membiarkannya.

Hilangnya Keny juga dibantah Okky. Dia menyebut pada panggilan pemeriksaan pertama kliennya tidak datang karena sakit. Dan pada panggilan kedua (Senin, 7/5/2018) kemarin, Keny akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

Keny datang ke Polrestabes Surabaya didampingi anaknya dan seorang perempuan. Perempuan berjilbab itu juga didampingi Okky, kuasa hukumnya tersebut.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes