Pixel Codejatimnow.com

Ganja 2,9 Kilogram Hasil Ungkap BNNP Jatim Dimusnahkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ganja 2,6 kilogram hasil ungkap BNNP Jatim dimusnahkan
Ganja 2,6 kilogram hasil ungkap BNNP Jatim dimusnahkan

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 2,9 kilogram yang disita dari dua tersangka hasil ungkap selama Maret hingga Mei 2020.

Ganja tersebut disita dari tersangka AS dan YY saat pengungkapan sekitar pukul 14.15 Wib, 21 Maret 2020 di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Fitrah, Surabaya.

"Saat kejadian tersangka AS ini sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY dan ditemukan paket berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat berisi tiga bungkus narkotika jenis ganja," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan, Selasa (5/5/2020).

Paket itu masing-masing berisi ganja seberat 985 gram, 922 gram dan 1.004 gram dengan total berat keseluruhan barang bukti sebanyak 2.911 gram.

"Tersangka AS mengakui jika dirinya menjadi kurir setelah dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taksi yang belum dibayarnya sebesar Rp 200 ribu," jelas Arief.

BNNP Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja yang akan dimusnahkkanBNNP Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja yang akan dimusnahkkan

Sementara tersangka YY mengakui menerima ganja tersebut lantaran disuruh temannya berinisial ZN. Ia juga mengakui sebelumnya sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp 500 ribu. Rencananya paket ganja itu akan diranjau di Margomulyo, Surabaya.

Baca juga:
Operasi Pekat Semeru 84 Pelaku Diamankan, 776 Gram Sabu Disita

Arief menegaskan, pemusnahan barang bukti ganja merupakan bentuk komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkotika meskipun tengah terjadi pandemi Covid-19.

"Selama pandemi Covid-19 atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), BNN ketika menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan tetap menindaklanjuti sesuai SOP yang ada. Ini sesuai komitmen pemberantasan narkotika dari BNN," tegasnya.

Selama dua bulan atau selama pandemi Covid-19 ini, peredaran narkotika terjadi penurunan. Meski begitu BNNP tetap waspada dan tetap melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar narkotika yang selama ini diincar.

Baca juga:
Sabu Senilai Rp3 Miliar Hasil Sitaan Kejari Kota Kediri Dimusnahkan

"Terkait masa PSBB penjualan narkotika menurun. Tapi jangan-jangan ini pengelabuhan yang dilakukan oleh para bandar. Untuk itu BNN tetap melakukan penyelidikan terkait penjualan bebas narkotika," pungkasnya.

Dalam kasus itu, BNNP menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.