Pixel Codejatimnow.com

Kabupaten Jember: Dana Covid 19 Terbesar dan Sanksi dari Pusat

Editor : Redaksi  Reporter : Budi Sugiharto

jatimnow.com - Jember disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduduki peringkat terbesar sebagai kabupaten yang mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19.

KPK memaparkan 5 kabupaten yang anggaran penanganan Covid 19 terbesar di DPR RI. Pertama adalah Kabupaten Jember yang jumlah anggarannya Rp 479.400.000.000.

"Itu data yang KPK paparkan di Komisi III DPR,' kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat dikonfirmasi jatimnow.com belum lama ini.

Namun fakta yang menarik, kabupaten yang dipimpin Bupati dr Faida itu justru masuk daftar 27 kabupaten/kota dari 31 daerah di Jawa Timur yang menerima saksi penundaan penyaluran DAU dan atau dana bagi hasil sebesar 35%.

Melalui Surat Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum yang ditetapkan di Jakarta pada 29 April 2020.

Baca juga:
Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu

Disebutkan yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.

Berdasar surat tersebut diantara kabupaten/kota di Indonesia yang kena sanksi ada 27 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Baca juga:
Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi

Selain Jember, diantaranya adalah Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pacitan.

Kemudian Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kota Madiun, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo serta Kota Mojokerto.