jatimnow.com - Polisi berhasil mengamankan jaringan pengedar miras impor di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Sedikitnya 10 botol miras impor berhasil diamankan dalam penggerebekan ini.
Hermansyah (33), warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, berhasil ditangkap oleh petugas dari Polres Banyuwangi.
Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP Basori Alwi mengatakan, meskipun operasi tumpas narkoba dan miras telah berlalu pihaknya tetap melakukan razia berdasarkan petunjuk Kapolres dengan operasi mandiri.
"Kita sedang selidiki pemasok miras impor yang menyuplai barang kepada pelaku," papar AKP Basori kepada jatimnow.com, Rabu (9/5/2018).
Baca juga:
2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
Hasil penggerebekan di rumah tersangka, petugas mengamankan 10 botol miras impor yang terdiri dari 4 botol Marteel, 3 botol Black Label, 1 Chivas Regal, 1 Jack Daniels Fire dan 1 Jack Daniels Honey.
"Satu unit Hp milik pelaku juga kita amankan sebagai pelengkap barang bukti yang diduga digunakan sebagai sarana bertransaksi," cetusnya.
Operasi mandiri ini, sebut Basori, akan terus ditingkatkan sesuai dengan hasil kesepakatan deklarasi anti miras yang dilakukan secara bersama-sama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi, 2 Mei lalu.
Baca juga:
Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
"Terlebih juga, ini akan memasuki bulan puasa Ramadan pada pertengahan bulan ini. Kita komitmen untuk memerangi miras dan bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat," tegasnya.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-2633-tangkap-penjual-polisi-telusuri-jaringan-miras-impor-di-banyuwangi