Pixel Codejatimnow.com

Tradisi Petolekoran di Pulau Gili Ketapang Terdampak Wabah Covid-19

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Warga Pulau Gili Ketapang Probolinggo belanja lebih awal sebelum lebaran dengan menaiki kapal motor, Sabtu (9/5/2020)
Warga Pulau Gili Ketapang Probolinggo belanja lebih awal sebelum lebaran dengan menaiki kapal motor, Sabtu (9/5/2020)

jatimnow.com - Pemerintah Desa Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo meminta seluruh warganya agar tidak belanja kebutuhan lebaran secara bersamaan. Budaya belanja lebaran saat hari ke-27 puasa ramadan dikenal dengan tradisi petolekoran.

Kepala Desa Pulau Gili Ketapang Suparyono mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan imbauan itu melalui pengeras suara masjid dan musala yang ada di desanya. Tidak belanja bersamaan saat tradisi petolekoran itu diminta untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Suparyono menyebut, tradisi petolekoran di Pulau Gili Ketapang adalah tradisi turun temurun. Di mana warga berbondong-bondong belanja ke pusat pertokoan dan swalayan untuk belanja baju hingga sembako untuk kebutuhan lebaran Hari Raya Idul Fitri.

"Tradisi ini merupakan kebiasaan turun temurun sejak nenek moyang warga di pulau kami," ujar Suparyono, Minggu (10/5/2020).

"Jadi kami meminta warga kami untuk tidak terjadi gerombolan atau berkerumun saat belanja kebutuhan lebaran," tambahnya.

Dia mengakui, sebelum puasa jumlah kunjungan warganya ke Probolinggo setiap hari kurang lebih 300 orang. Mereka menaiki kapal motor dari Pulau Gili Ketapang.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Jumlah penduduk di Desa Pulau Gili Ketapang mencapai 9.715 orang," ungkap Suparyono.

Engky Sarosi (30) warga Desa Pulau Gili Ketapang mengaku, setelah ada imbauan tersebut, dia bersama warga lain memilih belanja lebih awal.

"Kemarin info tentang imbauan itu disampaikan lewat speaker masjid dan RT RW di Pulau Gili," ucapnya.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Dia menyebut, jika warga tidak mengikuti imbauan tersebut, maka akan menerima sanksi dari pemerintah desa. Imbauan salah satu yaitu warga hanya boleh keluar dari Pulau Gili jika ada kepentingan mendadak atau benar-benar penting.