Pixel Codejatimnow.com

Puluhan Toko Modern di Ponorogo Disebut Belum Kantongi Izin

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi toko modern di Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Ilustrasi toko modern di Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo menyebut sedikitnya ada 20 toko modern di Kota Reog belum memiliki izin alias bodong. 20 toko itu terancam ditindak jika tidak segera mengajukan izin.

"Kalau tidak segera mengajukan izin, kami akan tindak sesuai peraturan yang berlaku," tegas Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo, Sapto Jatmiko, Kamis (14/5/2020).

Sapto menambahkan, dari tahun ke tahun, toko modern bertumbuh cukup pesat di Ponorogo meski telah dilakukan pembatasan. Hal itu tercantum dalam peraturan bupati (perbup), salah satunya jumlah toko modern di tiap ruas jalan maupun kecamatan dibatasi untuk melindungi keberlangsungan toko-toko kelontong milik warga.

"Toko modern yang tanpa izin itu merugikan daerah. Artinya tidak ada retribusi yang masuk dari mereka," jelasnya.

Sapto menyebut bahwa pihaknya telah mengirim surat ke pengelola toko modern yang belum berizin agar segera mengajukan perizinan. Dan jika masih membandel, langkah tegas akan diambil pemerintah daerah.

Baca juga:
Pembangunan Dibatasi, Toko Modern di Jombang Ini Berdiri Tanpa Kantongi Izin

"Tidak menutup kemungkinan akan kami tutup label jaringan nasionalnya itu. Kami imbau segera ajukan izin," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Ribut Riyanto mengungkapkan, pihaknya menemukan beberapa toko modern yang belum mengurus perizinan. Ada pula yang masih mengantongi izin lama dan belum diperbarui.

Baca juga:
Beli Minyak Goreng Rp 25 Ribu Per Liter, Warga Banyuwangi Lapor Polisi

DPRD, lanjut Ribut, juga berupaya memastikan usaha kecil dapat terlindungi.

"Pembatasan toko modern itu untuk melindungi toko kelontong. Mereka harus tetap eksis. Dan bagi toko modern, harus dipastikan memiliki izin karena wajib menyumbang retribusi," pungkasnya.