jatimnow.com - Prostitusi online yang digerebek di sebuah hotel oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya itu diketahui jika pekerja seks komersial (PSK) bisa melayani 5 hingga 7 pelanggan per hari.
"Dari keterangan mereka kalau ramai per harinya mampu melayani 5 sampai 7 orang tamu," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (14/5/2020).
Baca juga:
- Bisnis Prostitusi Libatkan PSK asal Bandung Digerebek di Surabaya
- Mucikari dan PSK Bandung Roadshow ke Surabaya untuk Jaring Pelanggan
Alumni akademi polisi (Akpol) 2013 itu mengatakan dari hasil pemeriksaan para mucikari, tarif pelayanan seks itu dipatok harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Mereka patok tarif sekali kencan mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Lihat kategori dari gadis yang dikencani," jelas Iptu Agung.
Agung menambahkan praktik prostitusi online tersebut sudah beroperasi selama satu Minggu dengan membuka lima kamar di dua lantai hotel yang berada di kawasan Surabaya pusat tersebut.
"Kurang lebih telah buka selama seminggu. Prosesnya, transaksi di aplikasi jika deal kliennya datang ke hotel tersebut," urainya.
Baca juga:
2 PSK Online asal Bekasi dan Tegal Nekat Cari Pelanggan di Pamekasan, Gawat!
Sementara itu uang hasil dari praktik prostitusi online antara psk dan sang mucikari mendapatkan hasil 50 persen-50 persen. Pembagian tersebut dilihat dari besar kecilnya nominal yang diperoleh.
"Hasilnya dibagi dua, itu dilihat hasilnya. Misalnya tarif Rp 300 ribu, mucikari ndak ngambil banyak. Ambilnya Rp 100 ribu, ceweknya dapat Rp 200 ribu," ungkap Agung.
"Tapi kalau hasil Rp 800 ribu ya dibagi dua, 50 persen mucikari dan 50 persen untuk ceweknya (psk)," imbuhnya.
Baca juga:
Duh! 2 Mucikari Jajakan PSK di Bulan Ramadan, Tarifnya Bisa Elus Dada
Saat penggerebekan di bulan Ramadan yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Tio Tondy ada empat belas orang yang terdiri dari 7 mucikari dan 7 PSK yang semuanya warga Bandung.
Selain tujuh orang mucikari, dalam penggerebekan di tengah pandemi Corona itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan beberapa unit handphone sebagai sarana menawarkan para PSK ke kliennya.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
URL : https://jatimnow.com/baca-26481-psk-bandung-di-surabaya-bisa-layani-7-orang-sehari-segini-tarifnya