Pixel Codejatimnow.com

Lecehkan Perawat, Pemilik Akun FB di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
DPD PPNI Kabupaten Probolinggo melaporkan akun kepada polisi
DPD PPNI Kabupaten Probolinggo melaporkan akun kepada polisi

jatimnow.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Probolinggo melaporkan akun salah satu media sosial (medsos) Facebook ke polisi karena melecehkan profesi mereka. 

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPD PPNI Kabupaten Probolinggo, Sugianto mengatakan akun yang diduga menghina profesi perawat tersebut adalah Cong Giono.

Dalam kolom komentar, akun itu menuliskan 'Ini mau membangga banggakan perawat/dokter yg sok soan menangani pasien Covid 19 dengan baik. Sok Sokan di Pahlawankan. Kan Goblok. Dan Semoga pasien pasien yang terjangkit Covid lekas sembuh karena Allah SWT. Dan Perawat Perawat goblok tak perikemanusiaan dimatikan oleh wabah ini Amin. By sok Pahlawan".

"Karena akun ini sudah melakukan ujaran kebencian terhadap profesi kami maka kami lakukan pelaporan," kata Sugianto, Rabu (20/5/2020)..

Menurutnya, para perawat telah bekerja dengan maksimal dalam penanganan Covid-19.

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

"Kami berharap agar profesi perawat dihargai. Untuk selanjutnya atas laporan ini, kami serahkan kepada polisi," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari PPNI karena adanya ujaran kebencian yang melecehkan profesi perawat.

"Untuk akun yang disangkakan melakukan ujaran kebencian, kami sudah kantongi identitasnya dan sudah dilakukan pengawasan," jelasnya.

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

Menurutnya, jika berkaitan dengan ujaran kebencian maka secara otomatis akan dikenakan sanksi pasal pasal 27 Undang undangan nomor 3 tentang ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami juga akan meminta keterangan dari saksi dalam proses penyelidikan nantinya," tandasnya.