jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kawasan Bumi Reog.
Izin itu seiiring keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Ipong Muchlissoni yang menyebut Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid (tidak lapangan) di lingkungan masing-masing dengan ketentuan jemaahnya berasal dari lingkungan setempat dan dalam keadaan sehat.
Khotbah disampaikan secara singkat, tidak ada acara kenduri, jabat tangan dan tetap memperhatikan dan berpedoman pada protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.
Setiap masjid agar memasang banner atau spanduk pada tempat yang strategis di sekitar bertulis 'Masjid untuk warga setempat dan wajib memakai masker'.
Satgas desa juga harus memastikan bahwa para pemudik dan pendatang yang kedatangannya belum genap 14 (empat belas) hari agar tetap menjalani isolasi.
Baca juga:
Ibadah Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya Diikuti 40.000 Jemaah
"Dengan syarat. Khotbah singkat, surat juga pendek. Harus mematuhi protokol kesehatan," katanya, Kamis (21/5/2020).
Untuk kawasan zona merah, masjid atau musala dilarang mengadakan Salat Idul Fitri berjamaah agar mengurangi penyebaran Virus Corona.
"Desa atau kelurahan yang menjadi tempat tinggal 23 orang terkonfirmasi positif dilarang mengadakan Salat Idul Fitri," ujar dia.
Baca juga:
101 Titik Salat Idul Fitri di Surabaya Pada Jumat 21 April 2023
Buapti mengaku jika dirinya bersama istri memilih untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah. Diharapkan para kepala OPD Pemkab Ponorogo melakukan hal yang sama.
"Saya ingin menjadi contoh. Saya akan lakukan Salat Id di rumah bersama istri. Saya harap langkah ini diikuti Pak Wabup dan Pak Sekda," pungkasnya
URL : https://jatimnow.com/baca-26671-pemkab-izinkan-salat-idul-fitri-di-masjidmasjid-ponorogo-asal