Pixel Codejatimnow.com

Petaka Kencan Kedua: Ditiduri Lalu Tangan Diikat, Motor Dirampas

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Pelaku (kiri) saat diperiksa di Mapolsek Prigen, Polres Pasuruan
Pelaku (kiri) saat diperiksa di Mapolsek Prigen, Polres Pasuruan

jatimnow.com - Seorang pria asal Sidoarjo merampok motor milik teman kencannya di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Aksi itu dilakukan setelah pelaku berhubungan badan dengan korban di sebuah vila.

Perampok itu bernama Rochmad Nur (25), warga Dusun Sambiroto, Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Pelaku kita amankan setelah tertangkap dan dihajar warga lantaran terpergok merampok korban, yang merupakan teman kencannya," jelas Kapolsek Prigen, Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Rabu (27/5/2020).

Teman kencan pelaku adalah ISW (31), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Keduanya saling kenal melalui media sosial Facebook. Setelah intens, percakapan keduanya dilanjut melalui WhatsApp. Bahkan sebelum kejadian, mereka pun sudah sempat kencan sekali di sebuah penginapan.

Setelah kencan pertama berjalan mulus, pelaku kembali mengajak korban untuk kencan kedua. Pelaku langsung menelepon korban sekitar pukul 09.00 Wib, Selasa (26/5/2020).

Dalam percakapan telepon itu, awalnya korban tidak bersedia diajak kencan oleh pelaku. Setelah pelaku menunjukan siapa dirinya, akhirnya korban bersedia. Petaka dimulai saat korban sepakat menemui pelaku di salah satu hotel di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 11.00 Wib.

"Setelah bertemu, mereka langsung berboncengan menggunakan motor Honda Beat milik korban menuju salah satu vila dan langsung berhubungan layaknya suami istri, hingga korban kecapekan dan tertidur," ungkapnya.

Baca juga:
Butuh Uang Buat Kencan, Pemuda di Surabaya Nekat Curi AC 5 Kali

Mendapati korban tertidur, sekitar pukul 13.30 Wib pelaku langsung melancarkan aksinya. Dengan bekal tali kabel dan lakban plastik, pelaku mengikat kedua tangan korban. Dia mengambil kunci kontak motor milik korban untuk kabur.

Namun korban langsung berteriak minta tolong ketika mendapati tangannya sudah terikat rapat. Pelaku yang kaget dan menyumpal mulut korban dengan selimut. Namun korban masih bisa berteriak, sehingga pelaku membekap kepala korban dengan bantal.

Mendengar teriakan korban, penjaga vila langsung mendatangi sumber suara. Sampai di lokasi, penjaga vila melihat pelaku kabur. Penjaga vila dibantu warga langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya sebelum membawa kabur motor korban di halaman vila.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi kejahatan dengan modus mengajak kencan korbannya.

Baca juga:
Jurus Jitu Ajak Cewek Kencan: yang Baperan Perhatikan Nomor 6

"Baru sekali ini katanya. Tapi masih akan kita dalami dan kembangkan," beber Slamet.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 Jo 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.