jatimnow.com - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo Surabaya memberikan dispensasi atas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Untuk dispensasi mulai 17 Maret, kami buka kembali perpanjangan meski SIM sudah mati. Petugas juga tidak akan menindak tilang (bagi SIM yang mati sejak 17 Maret), kecuali ada pelanggaran-pelanggaran lain," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, Minggu (31/5/2020).
Sebelumnya, Polri mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali layanan Satpas, Samsat serta kepengurusan BPKB dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Baca juga:
3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Irjen Istiono Kakorlantas Polri mengintruksikan jika nanti layanan sudah dibuka seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.
Baca juga:
Polresta Malang Kota Terbitkan Ribuan SIM Baru, Terintegrasi dengan NIK
Satpas Colombo hingga kini masih melakukan persiapan-persiapan pembukaan, sehingga masih belum bisa membuka layanan untuk sementara ini.
"Untuk semua gerai SIM Satlantas Polrestabes Surabaya belum dibuka, masih menunggu. Nantinya saat buka, kami langsung membuka di Satpas Colombo, corner di mal dan SIM keliling," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-26880-polisi-beri-dispensasi-perpanjangan-sim