jatimnow.com - Selama pandemi Covid-19, Polres Ponorogo menangkap 21 orang dalam berbagai kasus. Mereka terjerat kasus illegal logging, perjudian dan pencurian dengan pemberatan (curat).
"Dari ke 21 tersangka tersebut, terinci dari 8 tersangka kasus perjudian, 6 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan 7 tersangka kasus illegal logging," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Azis, Selasa (9/6/2020).
Dia menerangkan, untuk illegal logging ada dua kasus yang diungkap. Kasus pertama dilakukan oleh 6 tersangka di kawasan hutan Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
"Ini ditangkap di Jalan Halim Perdana Kusuma. Saat itu petugas satlantas sedang patroli dan mendapati ada truk membawa puluhan kayu," terangnya.
Untuk kasus illegal logging kedua, dilakukan dua tersangka yaitu Kardi dan Karto. Keduanya ditangkap karena menyimpan banyak kayu di rumahnya.
"Alasannya kayu itu untuk membuat kursi dan untuk kepentingan pribadi, jelas Alumni AKPOL Tahun 2002 ini.
Azis menjelaskan, untuk kasus illegal logging, para tersangka dijerat Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Pasal 12 jucto Pasal 22 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar, tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.
Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Kemudian kasus kedua merupakan kasus curat di wilayah Ponorogo Kota dengan pelaku berinisial R. Pada Mei, pelaku R masuk ke rumah Indarto di Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo Kota dengan cara mencongkel pintu. Dia kemudian mencuri handphone dan senilai Rp 60 ribu.
Kasus curat kedua terjadi di Desa Gelanglor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Di lokasi itu, pelaku IH dan MG mencuri motor milik Wahyu pada 28 Januari 2020.
"Kasus ini terungkap ketika Polres Ngawi menangkap pelaku. Keduanya didapati juga mencuri di Sukorejo, Ponorogo," bebernya.
Kasus ketiga curat dilakukan oleh Pamuji (26) di 5 lokasi. Dia tertangkap basah saat mencuri di rumah Rohana.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Terakhir kasus perjudian yang melibatkan empat tersangka. Pertama adalah judi remi di Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo. Kasus judi kedua yaitu dadu kopyok yang digerebek di rumah Katimun di Kecamatan Jetis.
"Saat tim kami melakukan penggerebekan, tinggal ada tersangka Meseri yang juga bandar. Lainnya kabur," tegasnya.
Sedangkan tersangka Kateno (63) ditangkap karena menjadi bandar judi kopyok di Kecamatan Balong. Lalu masih judi dadu kopyok dengan tersangka bersama Tukimim di Kecamatan Pulung.
URL : https://jatimnow.com/baca-27122-21-orang-ditangkap-di-ponorogo-selama-pandemi-covid19