jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan yang bisa dikatakan pertama kali di Indonesia. Yakni, pengurangan pajak bermotor mulai 5 hingga 15 persen.
"Pada malam hari ini ada berita gembira. Gembira lagi bagi para wajib pajak, yang tentunya ibu gubernur mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan pengurangan pajak kendaraan bermotor. Boleh dikatakan kalau musim Corona bisa dianggap Diskon Corona, kira-kira begitu," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno saat jumpa pers bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (10/6/2020).
Ia menerangkan, ketika awal Pandemi Covid-19, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan tentang pembebasan denda keterlambatan yang mulai berlaku 2 April hingga 2 Juni 2020.
"Yang kemudian kebijakan ibu gubernur tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2020," tuturnya.
Gubernur kata Boedi, masih perhatian betul terkait dengan masa pandemi yang sedikit banyak ada beban yang berlebih di masyarakat.
"Ibu Gubernur memberikan kebijakan pengurangan pokok pajak yang nanti akan diberlakukan mulai hari Jumat 12 Juni sampai 31 Juli 2020," terangnya.
Bentuk pengurangan pajak adalah pengurangan pajak kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda tiga dipotong 15 persen dari pokok pajak.
Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih ada pengurang sebesar 5 persen.
"Ini adalah baru pertama kali di Indonesia terkait dengan pengurangan pokok pajak yang dilakukan oleh Ibu Gubernur. Dan ini tentunya akan sedikit akan meringankan beban wajib pajak," katanya.
Ia menambahkan, Pemprov Jawa Timur intinya berterima kasih di saat pandemi tingkat kesadaran wajib pajak masih cukup tinggi.
Baca juga:
Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu
"Bentuk dari pada apresiasi tersebut adalah salah satunya kebijakan insentif pajak daerah yang dicanangkan Ibu Gubernur Khofifah," tuturnya.
Diskon Corona pengurangan pajak kendaraan bermotor ini di khususkan kepada plat hitam yang dimiliki perorangan atau badan. Juga kendaraan bermotor plat kuning yang dimiliki oleh perorangan atau badan.
"Plat merah tidak termasuk dalam diskon Corona ini," jelasnya.
Boedi menambahkan, terkait pelayanan pembayaran pajak, Bapenda telah membuka 46 layanan samsat induk dan layanan unggulan di payment point maupun drive thru.
"Kecuali layanan di mobil keliling tidak, karena potensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Baca juga:
Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi
Serta dibuka pembayaran melalui online.
"Jadi masyarakat akan mudah untuk melakukan pembayaran di masa Pandemi Covid-19," tambahnya.
Pembayaran pajak di semua lini layanan Samsat telah didesain sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Tolong kabar gembira ini disampaikan kepada masyarakat sehingga lebih ayem lagi," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-27159-jatim-beri-diskon-pajak-kendaraan-bermotor-saat-pandemi-corona