jatimnow.com - Empat warga Pegirian yang mengambil paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya dan menguburkan sendiri tanpa protokol pemulasaran jenazah Corona ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.
"Benar, kita sudah menetapkan empat orang tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Keempat orang tersangka itu merupakan bagian anggota keluarga pasien positif Covid-19 tersebut," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Keluarga di Surabaya ini Paksa Makamkan Sendiri Jenazah Pasien Corona
"Sebenarnya ada 10 anggota keluarga yang menjemput paksa jenazah Covid-19 tersebut. Namun, dari 10 anggota keluarga, hanya empat orang yang diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman kepada petugas di RS Paru Surabaya," kata Trunoyudo.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Paru Surabaya juga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. Setelah mendapat laporan, polisi langsung memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.
"Polda Jawa Timur dalam hal ini adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi di rumah sakit, satuan pengamanan, dan juga di kejadian berikutnya, yaitu pemulasaraan atau proses pemakamannya tanpa protokol. Ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga:
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Saat ini, keempat orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolda Jatim. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Wilayah, serta KUHP pada pasal 214 dan pasal 216, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-27199-paksa-makamkan-sendiri-jenazah-pasien-corona-4-orang-jadi-tersangka