jatimnow.com - Diburu dua tahun, bandit pecah kaca mobil bernama Engel alias Abeng (35) warga Jalan Kandangan, Surabaya akhirnya dibekuk. Dia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya.
Abeng ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan setelah teridentifikasi beraksi di Jalan Raya Made, Lakasantri, Surabaya pada 2018.
Saat itu dia beraksi bersama Kiki dan Usin, warga Sumatera Selatan ditangkap lebih dulu oleh Polsek Lakasantri.
Komplotan bandit ini melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korban Hartonigio (48), warga Rungkut Mapan Tengah, Rungkut, Surabaya.
Setelah berhasil dan menikmati hasil kejahatannya, Abeng mendengar kabar dua rekannya ditangkap. Abeng kemudian kabur dan bersembunyi di beberapa kota untuk menghindari kejaran polisi. Saat merasa aman, ia kembalikan ke rumahnya.
Baca juga:
Ditinggal Lihat Fortuner di Showroom, Mobil Dibobol Bandit Pecah Kaca
"Kami berhasil menangkap pelaku saat sedang cangkruk (nongkrong) di rumahnya," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Senin (15/6/2020).
Arief menambahkan, tersangka Abeng dan kelompoknya memecah kaca mobil menggunaka pecahan busi motor. Setelah berhasil mereka menguras barang berharga milik korban yang berada dalam mobil.
"Mereka belajar modus itu dari teman-temannya di Sumatera. Mereka beraksi dengan cepat. Ada empat orang, satu lagi masih kami kejar," papar Alumni AKPOL Tahun 2013 ini.
Baca juga:
Waspada! Pecah Kaca Mobil Kambuh Lagi di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Abeng dan kelompoknya juga beraksi di Jalan Raya Benowo, Surabaya. Sasarannya mobil yang diparkir dan jauh dari pantauan korban. Mereka berbagi peran, ada yang mengecek isi mobil ada yang bertindak sebagai eksekutor.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada TKP lain," tandasnya.