jatimnow.com - Petualangan sales produk alat tulis menggelapkan uang perusahaan akhirnya terhenti. Sales nakal bernama Arianto Loloan (34) itu akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja.
Pria asal Jalan Kupang Panjaan, Tegalsari, Surabaya itu dipolisikan perusahaan tempatnya bekerja setelah terbukti menggelapkan uang hasil tagihan perusahaan sebesar Rp 48,74 juta dari empat toko.
"Tersangka ini selain sebagai sales, juga sebagai penagih. Dia ketahuan menggelapkan uang setelah perusahaan melakukan audit, kemudian dilaporkan ke kami," jelas Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (23/6/2020).
Penangkapan tersebut bermula ketika pihak perusahaan mengetahui ada uang penagihan yang belum masuk. Tersangka yang bekerja sebagai sales di CV Maju Mapan Jaya, Jalan Margomulyo, Asemrowo tersebut diduga yang bertanggungjawab atas hilangnya uang itu.
Apalagi setelah dicek ternyata uang penagihan tersebut sudah diminta tersangka.
"Tersangka mengambil uang penagihan alat tulis Fancy ini. Namun tidak disetorkan," jelas Rizkika.
Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Pelaporan itu yang bersangkutan pada awal April 2020. Hingga akhirnya polisi mengumpulkan bukti kemudian mencari keberadaan tersangka.
"Kami tangkap tersangka saat berada di rumahnya," ungkap Alumni AKPOL Tahun 2013 ini.
Dari pengakuan tersangka, uang tagihan itu digunakan untuk berfoya-foya dan dibuat untuk kehidupan sehari-hari.
Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Aksi penggelapan itu sudah dilakukan tersangka sejak Oktober 2019. Diketahui ada empat toko mulai Surabaya hingga Malang yang uang pembayarannya digunakan tersangka.
"Dari hasil interogasi dia mengaku uang hasil penggelapan sejak Oktober 2019 itu habis untuk karaoke," tandasnya.