Pixel Codejatimnow.com

Wali Kota Batu Masih Jadi Komisaris Perusahaan Media?

Editor : Redaksi  
New Malang Pos, media cetak baru di Malang (Foto-foto: Istimewa)
New Malang Pos, media cetak baru di Malang (Foto-foto: Istimewa)

jatimnow.com - Warga Malang kini memiliki pilihan media cetak. Koran New Malang Pos hadir sebagai 'pecahan' Malang Post.

Informasi yang dihimpun dari pemberitaan New Malang Pos edisi Rabu (1/7/2020), berdirinya New Malang Pos itu berawal dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada 2 Juni 2020 di Kota Batu, Jawa Timur.

Disebutkan koran itu, rapat itu dihadiri Komisaris Malang Post, jajaran direksi dan manajemen.

Koran itu menyebut RUPS yang dilanjutkan dengan RUPS LB itu dihadiri Imawan Mashuri (Komisaris Utama), Dewanti Rumpoko (Komisaris), Juniarno Djoko Purwanto (Direktur Utama), Sudarno Seman (Direktur), Dewi Yuhana (Direktur), Laily Junaidah (Manager Keuangan) dan Abdul Halim (Pemimpin Redaksi).

New Malang Pos, media cetak baru di MalangNew Malang Pos, media cetak baru di Malang

Yang menarik munculnya nama Dewanti Rumpoko yang tak lain adalah Wali Kota Batu, yang dulu suaminya Eddy Rumpoko adalah wali kota.

Setelah Eddy lengser, istrinya yang maju Pilkada Batu Tahun 2017 itu menang. Dewanti pun menjabat Wali Kota Batu periode 2017-2022.

Bolehkah kepala daerah masih menjabat komisaris di perusahaan swasta?

Baca juga:
Imbauan Pj Wali Kota Batu Selama Bulan Suci Ramadan, Catat!

Dalam koran itu juga ditulis bahwa Imawan menunjuk Juniarno Djoko Purwanto yang sebelumnya Direktur Utama dan Sudarno Seman yang sebelumnya Direktur, menjadi komisaris.

Kedua, menunjuk Dewi Yuhana sebagai direktur. Sementara direktur utama langsung dikendalikan oleh Imawan. Dewanti disebut koran itu mendukung langkah tersebut.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama jajaran komisaris dan direksi Malang PostWali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama jajaran komisaris dan direksi Malang Post

Seorang awak koran New Malang Pos yang tidak mau disebut namanya menyebut bahwa terbitnya New Malang Pos sebagai bentuk penolakan atas keputusan Imawan tersebut. Belum lagi saham Imawan yang menurutnya memiliki saham 74 persen itu.

Baca juga:
Rintik Hujan Iringi Pemakaman Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Penelusuran jatimnow.com, Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada butir 1-c disebut bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Jabatan Komisaris Dewanti Rumpoko di salah perusahaan media itu dibenarkan Kabag Humas Pemkot Batu Shanty Restuningsasi.

"Iya benar. Sudah lama itu. Lebih dari lima tahun," jawab Shanty saat dikonfirmasi jatimnow.com.