Pixel Codejatimnow.com

Perbedaan Jawaban Soal Wali Kota Batu Jadi Komisaris

Editor : Redaksi  Reporter : Budi Sugiharto
 (Foto: Istimewa)
(Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Ada yang menarik dari penerbitan perdana surat kabar New Malang Pos.

Media yang terlahir dari perpecahan Malang Post akibat ketidakpuasan terhadap manajemen itu memberitakan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada 2 Juni 2020 di Kota Batu, Jawa Timur.

Disebutkan koran itu pada edisi Rabu (1/7/2020), rapat itu dihadiri Komisaris Malang Post, jajaran direksi dan manajemen.

Koran itu menyebut RUPS yang dilanjutkan dengan RUPS LB itu dihadiri Imawan Mashuri (Komisaris Utama), Dewanti Rumpoko (Komisaris), Juniarno Djoko Purwanto (Direktur Utama).

Sudarno Seman (Direktur), Dewi Yuhana (Direktur), Laily Junaidah (Manager Keuangan) dan Abdul Halim (Pemimpin Redaksi).

Yang menarik munculnya nama Dewanti Rumpoko yang tak lain adalah Wali Kota Batu, yang dulu suaminya Eddy Rumpoko adalah juga Wali Kota Batu.

Setelah Eddy lengser, istrinya yang maju Pilkada Batu Tahun 2017 itu menang. Dewanti pun menjabat Wali Kota Batu periode 2017-2022.

Adanya nama wali kota yang disebut koran tersebut tentunya menarik untuk diulas. Sebab bolehkah kepala daerah masih menjabat komisaris di perusahaan swasta?

Baca juga:
Imbauan Pj Wali Kota Batu Selama Bulan Suci Ramadan, Catat!

Muncul dua pernyataan yang berbeda. Imawan Mashuri yang kini Direktur Utama PT Malang Post Cemerlang menyebut bahwa Wali Kota Dewanti Rumpoko tidak lagi menjabat sebagai komisaris.

"Sudah tidak.  Anaknya yang akan taruh," jawab Imawan Mashuri saat dikonfirmasi jatimnow.com, Rabu (7/1/2020).

Jawaban Imawan berbeda dengan Kabag Humas Pemkot Batu Shanty Restuningsasi. Ia membenarkan jabatan Komisaris Dewanti Rumpoko di salah perusahaan media itu.

"Iya benar. Sudah lama itu. Lebih dari lima tahun," jawab Shanty saat dikonfirmasi jatimnow.com.

Baca juga:
Rintik Hujan Iringi Pemakaman Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Penelusuran jatimnow.com, Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada butir 1-C.

Menyebut bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Lha...