Pixel Code jatimnow.com

Tiga Kiai Gadungan Bawa Kabur Uang Pendirian Ponpes Rp 385 Juta

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
Tiga kiai gadungan diamankan di Mapolres Jombang
Tiga kiai gadungan diamankan di Mapolres Jombang

jatimnow.com - Tiga kiai gadungan asal Wonosobo, Jawa Tengah pembawa kabur uang pendirian pondok pesantren (ponpes) dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.

Ketiga pria itu bernama Selon Isworo (44) dan Wahyu Subagio (44), keduanya asal Desa Reco, Kecamatan Kretek dan Adhi Sutikno (40) Desa Tanjung Anom, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang Ipda Zico Bintang Yanottama mengatakan, korban berinisial D (52), asal Sleman melapor telah kehilangan uang senilai Rp 385 juta pada Jumat (17/7/2020).

"Korban bertemu salah satu pelaku. Salah satu pelaku mengaku sebagai tokoh agama. Korban bercerita bahwa akan mendirikan ponpes dan meminta saran kepada pelaku bagaimana cara agar rencana korban lancar," kata Zico, Selasa (21/7/2020).

Zico menambahkan, pelaku memberikan saran kepada korban untuk menyumbangkan uang sebesar Rp 385 juta.

Baca juga:
Ini Ciri-ciri Penipu Berkedok Kiai di Ponorogo, Waspada Lur!

"Korban dan pelaku di bertemu di SPBU Tambak Beras dan pergi bersama-sama ke Rumah Makan Yusro Jalan Raya Tembelang Jombang. Kemudian pelaku meminta korban untuk mandi dan ganti baju di kamar mandi akan tetapi pada saat korban selesai mandi, korban sudah tidak ada di tempat dan membawa lari uang milik korban," bebernya.

Mendapatkan laporan dari korban, Zico dan timnya melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Sat PJR Polda Jawa Tengah. Ketiganya berhasil ditangkap di KM 420 Tol Solo-Ngawi.

"Pelaku berhasil ditangkap hanya butuh tiga jam, lalu diamankan ke Polres Sragen kemudian kami ambil ketiga pelaku di Polres Sragen," ungkapnya.

Baca juga:
Video: Cara Gandakan Uang ala Kiai Gadungan

Dari tangan ketiga pelaku disita uang Rp 385 juta milik korban, mobil Honda Mobilio bernopol AA 8530 RF dan beberapa barang bukti lainnya.

"Uang masih utuh Rp 385 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandasnya.