Pixel Codejatimnow.com

Lagi, 4 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 dari 3 Daerah

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com — Tim Densus 88 Polda Jatim kembali mengamankan empat orang terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dari luar wilayah Surabaya dan Sidoarjo dalam kondisi hidup.

Terperinci empat orang terduga teroris itu diamankan di Kabupaten Pasuruan 1 orang dan Kabupaten Malang 2 orang, serta Surabaya 1 orang.

Baca juga: Dicurigai Terlibat Teror, Kakak Adik di Lebak Rejo Diciduk Densus 88

"Penangkapan di Pandaan Pasuruan dan Kabupaten Malang, ditangkap tiga orang. Namun di Surabaya juga melakukan penangkapan satu orang," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (12/5/2018).

Barung menjelaskan, yang sudah ditangkap dalam keadaan hidup ini berjumlah 13 orang dari sebelumnya hanya 9 orang.

"Total 13 orang yang sudah ditangkap hidup-hidup. Ini di luar dari mereka-mereka yang sudah ditembak mati berjumlah 4 orang," katanya.

Baca juga: Pemuda Lebak Rejo Diciduk Densus 88 karena Pernah Jenguk Napi Teroris

Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini, Nomor 4 Jangan Coba-coba Bercanda Soal Ini!

Ia memastikan bahwa penangkapan dua orang suami istri di wilayah Malang merupakan anggota JAD. "Ya seperti kata Kapolri kemarin mereka adalah anggota JAD," tegasnya.

Sementara itu tambahnya, sampai Selasa pukul 14:00 WIB, belum ada satupun keluarga yang datang dan mengakui jenazah pelaku bom. Sehingga pihak polda menghimbau jika menyaksikan atau membaca berita maka diminta untuk datang dan membandingkan DNA.

Baca juga: Polisi Temukan Bom Berdaya Ledak Tinggi di Rumah Bomber Mapolrestabes

Baca juga:
Puluhan Kilogram Bahan Peledak di Tulungagung Dimusnahkan

"Kami mengundang mereka yang kami rilis nama dan alamatnya untuk datang ke Polda, untuk dibandingkan data DNA jenazah para pelaku. Sedangkan Korban yang sudah diserahkan ke keluarganya berjumlah 13 jenazah," katanya.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Erwin Yohanes