jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bandel jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi menyebut, ia dan timnya menemukan PPDP yang tidak menjalankan tugasnya sesuai mekanisme aturan yang ditetapkan atau tidak sesuai pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Aang menyebut, temuan itu merupakan hasil dari supervisi dan monitoring pihaknya di 19 kabupaten dan kota yang akan menggelar pilkada tahun ini.
"Secara umum, dari hasil supervisi dan monitoring kami, masih ada petugas PPDP yang melakukan coklit dengan cara yang tak semestinya. Tidak mendatangi dari rumah ke rumah, tapi dilakukan di atas meja saja," ungkap Aang saat dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (27/7/2020).
"Seharusnya didatangi satu per satu. Misalnya karena PPDP-nya Pak RT, karena kenal ya sudah dianggap sudah dicoklit, karena merasa kenal," tambahnya.
Menurut Aang, ada pula PPDP yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat melakukan coklit. Seperti tidak membawa masker dan rata-rata terjadi di 19 kabupaten dan kota.
Juga ditemukan pengalihan tugas kepada orang lain. Misalnya pelaksanaan coklit PPDP-nya dilimpahkan ke anaknya, istrinya hingga ke saudaranya.
Baca juga:
Machfud Arifin Hadiri Langsung Sidang Sengketa Pilwali Surabaya di MK
"Hari ini kami inventarisasi dulu temuan-temuan itu. Baik dari aspek angkanya dan lokusnya di mana, kami akan masih plenokan," tegasnya.
Aang menambahkan, Bawaslu Jatim mewanti-wanti jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk belajar dari pengalaman Tahun 2018. Karena ada salah satu kabupaten di Jatim yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutakhirkan kembali data pemilihnya dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS.
"Karena data pemilih yang tidak mutakhir itu, jangan sampai terjadi sengketa hasil pemilu yang terjadi seperti di Tahun 2018. Untuk itu Bawaslu Jatim meminta KPU untuk lebih memperhatikan kinerja jajaran petugas yang bekerja untuk memutakhirkan data pemilih," tegasnya.
Baca juga:
Tim Ipuk-Sugirah Yakin MK akan Tolak Gugatan Yusuf-Riza
Aang pun mengimbau kepada KPU kabupaten dan kota, PPK dan PPS di kecamatan maupun kelurahan untuk melakukan monitoring terhadap kinerja PPDP yang hanya satu bulan masa kerjanya.
"Tentang kinerja PPDP ini jika tidak diingatkan akan berakibat dan bisa berdampak pada penyelenggaraan yang lain. Misal jumlah surat suara itu diadakan berdasarkan pada jumlah pemilih. Jika data pemilih dari PPDP ini tidak akurat, akan berujung fatal pada penyelenggaraan lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, PPDP adalah petugas rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih.