jatimnow.com - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjenguk Fitria Romantika (26), ibu muda asal Dusun Gundu, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji yang melahirkan di kamar mandi rumahnya setelah menjalani rapid test dua kali.
"Tadi nyambangi (menjengguk) Bu Fitri yang baru saja melahirkan sendiri di kamar mandi. Ternyata beliau melahirkan sendiri karena kondisi yang tidak bisa diprediksi," terang Wali Kota Dewanti, Selasa (3/8/2020).
Saat itu, bidan sudah menyarankan Fitri dan keluarganya ke rumah sakit (RS), agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tetapi Tuhan berkehendak lain, ternyata kelahiran sangat dimudahkan. Saat ganti baju untuk pergi ke RS, putrinya sudah lahir di rumah. Ini kemudahan yang diberikan Tuhan. Semoga ibunya sehat, putrinya sehat dan kami bisa tetap melayani masyarakat dengan baik," papar Wali Kota Dewanti.
Sementara Kepada Dinas Kesehatan (Kandinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari mengklarifikasi bahwa pasien yang sempat melahirkan di rumah itu diperkiraka akan melahirkan atau persalinannya pada 29 Juni 2020. Namun sampai tanggal 6 Juli ternyata belum juga melahirkan.
Baca juga: Kisah Ibu Muda Melahirkan di Kamar Mandi Usai Rapid Test Dua Kali
"Secara medis termasuk kategori lewat waktu dari perkiraan persalinan. Maka yang bersangkutan harus melahirkan di RS untuk keamanannya. Saat itu bidan desa sudah menyampaikan ke RS Punten dan dikoordinasikan dengan dokter spesialis obgyn bernama dr Arif," papar Kartika.
Baca juga:
Ibu asal Jember Melahirkan di Area Perkebunan, Tak Kuat Menuju Rumah Bidan
Lalu, pada 6 Juli, Fitri sempat ke RS, tetapi belum ada tanda melahirkan. Maka yang bersangkutan diminta kembali pulang, tetapi jika ada tanda melahirkan segera kembali ke RS.
"Itu data yang ada pada kami. Pada tanggal 7 Juli, menurut informasi dari bidan, beliau melahirkan di rumah. Memang pada saat bidan desa datang, bayi sudah keluar tetapi tata laksana persalinan sudah terlaksana dengan baik. Misal pemotongan tali pusar, hatpen, maupun Hb 0 dan imunisasi bayi baru lahir sudah dilaksanakan," beber dia.
Kartika menambahkan, memang secara prosedur bukan kewenangan bidan, melainkan harus di RS dengan dokter spesialis kandungan. Saat ditanya adakah sanksi yang akan diberikan pada bidan yang bersangkutan, Kartika menyebut itu bukan kewenangannya.
"Karena bidan yang dimaksud adalah bidan praktik swasta. Maka kewenangan kami adalah pembinaan. Agar tidak terulang kembali, kami akan memperbaiki cara berkomunikasi antara dinkes, petugas dengan pasien. Ini supaya yang disampaikan bisa dipahami dengan baik," tutur Kartika.
Baca juga:
Ketua KPPS di Bondowoso Melahirkan saat Pencoblosan Berlangsung
Dinkes juga berjanji akan memantau dengan intens pada kasus-kasus yang perlu penangan khusus, pembinaan kepada seluruh tim bidan desa maupun puskesmas untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Reporter: Galih Rakasiwi