Pixel Code jatimnow.com

Dua Bandit Jalanan yang Beraksi 7 Kali di Pusat Kota Surabaya Ditembak

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Dua bandit jalanan 7 TKP diamankan Tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya
Dua bandit jalanan 7 TKP diamankan Tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Dua bandit jalanan yang tercatat sudah beraksi 7 TKP di Surabaya, dilumpuhkan Tim Unit Satreskrim Jatanras Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku ditembak kakinya lantaran mencoba kabur saat disergap.

Dua bandit jalanan asal Surabaya itu bernama Muhammad Afid (26), warga Jalam Semut Kalimir Gang 6 No. 1 dan Rizky Ananda Putra (22), warga Jalan Kalianyar Kulon Gang 8 No.12.

"Mereka ini kami amankan setelah adanya laporan penjambretan di Jalan Pahlawan, depan Kantor Gubernur Jatim. Korbannya seorang perempuan yang sedang main handphone di atas sepeda," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Jumat (7/8/2020).

Agung menjelaskan, dua bandit itu dikenal sangat licin. Mereka kerap berpindah-pindah tempat saat diburu. Total sudah ada 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang mereka sasar.

Aksi dua bandit jalanan di salah satu jalan di Surabaya terekam kamera CCTVAksi dua bandit jalanan di salah satu jalan di Surabaya terekam kamera CCTV

Baca juga:
Bandit Bersajam Digulung Jatanras Polda Jatim, Resahkan Warga Pasuruan

"Rata-rata mereka ini beraksi di Surabaya pusat. Dari kawasan balai kota, Jalan Pahlawan, Stasiun Gubeng, JMP, THR, ITC hingga Gubeng Masjid. Sudah ada sekitar 7 TKP, korbannya kebanyakan perempuan," jelas Agung.

"Mereka ini beraksi malam hari. Mereka hunting, mobile cari sasaran. Setelah dapat, handphone korban langsung ditarik paksa hingga korban terjatuh," tambah Alumni AKPOL Tahun 2013 ini.

Saat beraksi, kedua bandit ini selalu memakai motor Honda Scoopy warna hitam. Mereka yang selama ini meresahkan warga Surabaya. Setelah hasil, langsung dijual melalui aplikasi Facebook. Uangnya kemudian dibuat foya-foya dengan membeli minuman keras (miras).

Baca juga:
Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya

"Kasus ini masih akan kami kembangkan, mencari penadah yang selama ini membeli hasil kejahatan dari kedua tersangka. Mudah-mudahan bisa segera kami amankan," beber Agung.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti Honda Scoopy warna hitam milik pelaku dan satu handphone. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).