jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan dalam peringatan HUT RI ke-75.
SE imbauan tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 ditandatangani Sekkota Hendro Gunawan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya demi mencegah penularan Covid-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang sekaligus Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut.
Pertama, sesuai perhitungan identifikasi risiko penyebaran Covid-19, pada kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran serta lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan.
"Kedua, berdasarkan poin pertama, maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020," kata Irvan, Senin (10/8/2020).
Ketiga, sehubungan dengan beberapa hal tersebut, maka diminta untuk mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 di wilayah masing-masing.
"SE ini sudah kami sebarkan ke kecamatan dan kelurahan se-Kota Surabaya, sehingga kami harapkan mereka bisa mensosialisasikan dan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing," tegasnya.
Baca juga:
PWNU Jatim Nyatakan Awal Ramadan 3 April 2022
Irvan memastikan, sebelum mengeluarkan SE tersebut, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan para pakar atau para ahli, yaitu Prof Bagong Suyanto, perwakilan dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), dan juga ahli dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
Berdasarkan hasil dari koordinasi itu, perhitungan identifikasi risiko menyebut kegiatan lomba dan tasyakuran dinilai cukup beresiko.
"Karena tasyakuran untuk malam 17 Agustusan itu, pertama jelas ada berkumpulannya. Kedua yang namanya tasyakuran itu pasti makan-makan dan otomatis membuka masker," jelasnya.
Baca juga:
Gubernur Khofifah Terbitkan SE Penggunaan Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi
Ia mengungkapkan SE tersebut bukanlah pelarangan melainkan bersifat imbauan. Oleh karenanya, Mantan Kasatpol PP ini menegaskan untuk kegiatan lomba-lomba disarankan agar dapat diganti dengan kegiatan lainnya yang bersifat online.
"Kalau lomba bisa diganti online. Itu jadi kreatifitas juga timbul dan tumbuh dengan kegiatan berbasis online," papar dia.
URL : https://jatimnow.com/baca-28729-kegiatan-lomba-dan-malam-tasyakuran-hut-ri-ke75-di-surabaya-dilarang