jatimnow.com - Puguh Dwi Santoso alias Santo diamankan polisi setelah terbukti mencuri perhiasan emas milik pacarnya.
Aksi pencurian itu dilakukan pada akhir Juni 2020 lalu. Saat itu tersangka yang berusia 50 tahun itu datang ke kos di Jalan Dukuh Kupang dengan maksud untuk apel.
Tersangka hanya menemukan anaknya saja (korban) sedangkan sang pacar atau ibu korban sedang berada di luar.
Dari sanalah muncul niat jahat tersangka untuk mencari barang berharga korban. Setelah beberapa laci dan lemari diacak-acak, tersangka mendapati kalung seberat 10,1 gram, gelang seberat 25 gram berikut surat nota pembelian korban yang disimpan dalam dompet kecil.
Tak berselang lama tersangka keluar rumah kos dengan membawa perhiasan tersebut.
Saat pulang, korban kaget mendapati rumah kosnya berantakan. Dia bertambah kaget saat mendengar cerita anaknya jika barang-barang berharganya dicuri tersangka.
Baca juga:
Sakit Hati Diselingkuhi, Pria asal Jakarta Curi HP hingga Perhiasan Kekasihnya
Dia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Berbekal keterangan dan alat bukti yang dibawa korban, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Baru pada awal Agustus lalu, petugas meringkus tersangka.
Tersangka disergap anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di sekitar Ramayana, Sidoarjo.
Baca juga:
Polres Trenggalek Ringkus Komplotan Pencuri Bermodus Pendataan Bansos
"Ya benar sudah kami amankan. Masih proses penyidikan dan pengembangan untuk indikasi TKP lain," terang Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksono, Selasa (18/8/2020).
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menjual sebagian barang hasil curian. Dia berkilah, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengaku jika hasil penjualan perhiasan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dan sebagian lainnya perhiasan tersebut digadaikan," tandasnya.