jatimnow.com - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan ditutup sementara atau lockdown imbas dua pegawainya terkonfirmasi Covid-19.
"Tim Satgas merekomendasikan kantor Dispendukcapil ditutup pasca dua orang pegawai kami terkonfirmasi Covid-19," jelas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, penutupan kantor dilakukan hingga 30 Agustus mendatang. Selama masa penutupan itu, Tim Satgas Covid-19 melakukan sterilisasi ruangan kontor secara rutin dan menyeluruh.
"Penutupannya hingga 30 Agustus 2020," kata dia.
Yudha menjelaskan, kedua pegawainya terpapar Covid-19 di waktu yang berbeda.
Baca juga:
Hindari DPT Invalid, KPU Tuban Gelar Rakor Penyelesaian Data
"Kedua staf kami saat ini sudah dirawat di rumah sakit," ungkapnya.
Untuk meminimalisir penyebaran Corona, 73 pegawai dan pimpinan di Dispendukcapil telah dilakukan uji tes swab.
"Semuanya di tes swab, termasuk saya juga," lanjut dia.
Baca juga:
Pemkot Mojokerto Gencar Jemput Bola Perekaman KTP di SMA
Penutupan sementara itu membuat pelayanan administrasi kependudukan juga terganggu. Yudha pun berencana akan merumuskan model pelayanan yang tepat untuk masyarakat, ketika hasil swab 73 pegawai dan pimpinan keluar.
"Mungkin saja kita optimalkan pelayanan online," tandasnya.