jatimnow.com - Jika pekan depan tidak ada penetapan pemberian ruang berkarya dan berkreasi oleh Pemkot dan DPRD Kota Batu, Pelaku Seni Batu Bersatu (PSBB) akan menggelar aksi damai dan long march untuk menyuarakan aspirasinya.
Koordinator PSBB, Eko Utomo mengaku, sampai sekarang belum ada informasi dan perkembangan dari pemerintah setempat sebagai respon aspirasi dan unek-unek pelaku seni supaya diberi ruang saat Pandemi Covid-19 ini.
"Setelah kami menyampaikan aspirasi ke DPRD dan Pemkot Batu, sampai sekarang tidak ada perkembangan bagaimana nasib kami. Makanya bersama teman-teman bakal mempersiapkan rencana B, yaitu turun ke jalan menggelar aksi damai dan long march dari alun-alun menuju balai kota," jelas Eko, Selasa (25/4/2020).
Menurut Eko, rencana itu sesuai kesepakatan koordinator pelaku dekorasi, sound system, seniman, terop dan sebagainya yang tergabung dalam PSBB. Rencana sebelumnya, jika tidak ada respon dari pemerintah selama 1-2 Minggu setelah pertemuan bersama Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu dan Komisi B DPRD Batu, PSBB bakal turun ke jalan untuk ngamen bareng.
"Untuk rencananya kita gelar minggu depan, kalau harinya belum pasti. Mungkin Selasa atau Rabu, ini masih kita matangkan. Intinya dalam aksi, kita akan mematuhi protokol kesehatan dan memberikan wawasan pola kehidupan baru dalam bidang kami untuk menunjukkan kita siap ikuti aturan kesehatan," tegas dia.
Para pelaku seni di Kota Batu meminta pemkot memberikan ruang bagi mereka agar dapat berkarya dan berkreasi. Pasalnya dengan cara itulah mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dan perekonomian keluarga.
Baca juga:
Pelaku Seni Wadul DPRD, Ini Langkah Disparta Kota Batu
Dalam pertemuan itu, para pelaku seni ingin Pemkot Batu segera mengeluarkan ketetapan dalam bentuk apapun yang mendukung terselenggaranya acara kesenian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sebab sudah lima bulan ini para pelaku seni tidak mendapatkan pemasukan dan memberikan nafkah keluarganya. Kondisi itu memperburuk kondisi perekonomian mereka.
Menanggapi itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyebut bahwa sampai hari ini kegiatan yang berhubungan dengan keramaian masih dilarang. Apalagi saat ini telah berlaku Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Baca juga:
Tuntut Pelonggaran Izin Keramaian, Pekerja Seni di Gresik Luruk DPRD
"Jadi untuk izin keramain masih tidak boleh. Memang ada hal-hal yang kita gelar. Sehingga harus mencari solusi lain yaitu meminta kepada Disparta untuk membuat satu pertunjukan di gedung kesenian atau di Balai Kota Among Tani. Kemudian dalam setiap penampilan akan ditanyangkan melalui media sosial dan media massa," janji Wali Kota Dewanti.
Saat mereka tampil, pemerintah akan bekerjasama dengan stasiun televisi lokasi di Kota Batu, Humas dan Kominfo. Kemudian disebarkan di YouTube.
"Saat pertunjukkan itu, Disparta akan membayar pekerja seni. Saya sudah minta Disparta melakukan hal itu dan sudah mulai berjalan," tutupnya.