jatimnow.com - Timbulnya kasus kerumunan pengunjung saat pagelaran seni di Alun-alun Surabaya dievaluasi.
"Kapolrestabes Surabaya juga sebagai wakil ketua gugus tugas," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menanggapi jumlah pengisi acara yang sudah diperiksa, Selasa (26/8/2020) malam.
Isir tidak mengungkap siapa saja yang diperiksa, termasuk apakah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya juga.
"Sejauh ini telah dikoordinasikan dalam kerangka gugus tugas penanggulangan covid-19 Kota Surabaya. Hasilnya aktifitas pentas seni telah dihentikan dan akan dievaluasi lebih lanjut," jawab Isir saat dikonfirmasi mengenai tudingan bahwa Pemkot Surabaya telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) itu Nomor 6 Tahun 2020.
Inpres itu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sebelumnya, kegiatan yang diisi beragam pertunjukan kesenian itu memicu kerumunan yang itu rawan terjadinya penyebaran Covid -19.
"Potensi penyebaran Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan," jawab Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi jatimnow.com pada Sabtu (22/8/2020).
Saat ditanya sudah berapa orang yang dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada pagelaran seni di Alun-alun Surabaya, Trunoyudo meminta jatimnow.com menanyakannya ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga:
Narasi Kekuasaan Dinasti Bulldog dalam pentas Teater Api Indonesia
Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran telah menerbitkan surat telegram yang ditujukan untuk kapolres se-Jawa Timur termasuk Kapolrestabes Surabaya.
Surat Telegram Kapolda Jatim itu bernomor STR/814 /VIII/PAM.3.3./2020 yang diterbitkan pada Tanggal 21 Agustus 2020 dan ditandatangani Karoops Polda Jatim, Kombes Pol Puji Santoso.
"Apabila pemda setempat, instansi di wilayahnya yang mengadakan kegiatan atau acara tertentu dengan mengundang atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak agar dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara," demikian bunyi poin pertama yang ada dalam surat yang diterima redaksi pada Jumat (21/8/2020)
Pagelaran seni pada tanggal 19 Agustus yang penontonnya berjubel itu dibagi menjadi dua panggung. Panggung Utama Alun-alun diisi dengan Campursari dan Wayang Kulit. Sedangkan Panggung Timur menampilkan Reog, Musik Angklung, Musik KPJ hingga Stand Up Comedy. Acara tersebut digelar sore hingga malam hari.
Baca juga:
DPRD Surabaya Usul Wisuda Siswa Diganti Pentas Seni
Sejak 21 Agustus, pagelaran yang disebut diadakan oleh Disbudpar Surabaya telah dihentikan Wali Kota Tri Rismaharini menSyusul banjirnya kritikan karena dinilai menimbulkan kerumunan di tengah situasi Pandemi Covid -19.
Evaluasi itu disampaikan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (21/8/2020).
"Kemarin Ibu Wali Kota memerintahkan pagelaran seni sementara dihentikan dulu," katanya saat dikonfirmasi .
URL : https://jatimnow.com/baca-29201-polisi-merespon-kasus-kerumunan-di-alunalun-surabaya