jatimnow.com - Pengantin pria diberi hukuman push up di atas panggung pelaminan oleh polisi dengan disaksikan istrinya dan para tamu undangan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/8) malam.
Hukuman itu diberikan karena pengantin pria yang bernama Solihudin itu tidak mengenakan masker saat menggelar hajatan pernikahan tersebut. Pengantin wanita bernama Dian Masitha bersama para tamu undangan tertawa melihat peristiwa itu.
"Saya melakukan tindakan itu, karena pengantin ini tidak pakai masker. Itu bukan untuk menghukum ya, tapi mengedukasi agar masyarakat ini tetap tertib dan selalu memakai masker agar terhindar dari Covid-19," kata Bhabinkamtibmas Desa Randugong, Aipda Harid Kirniawan, Jumat (28/8/2020).
Ia mengungkapkan, sesuai SOP pihak TNI, Polri dan perangkat desa harus melakukan peninjauan lapangan jika ada acara hajatan.
Baca juga:
Naik Kereta Api Kini Tidak Wajib Pakai Masker, Simak Penjelasan Daop 7 Madiun
Terutama pesta pernikahan, untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan. Pesta pernikahan tersebut digelar di rumah mempelai wanita dengan tuan rumah Bapak Samad.
"Apalagi masyarakat di Desa Randugong ini mulai enggan memakai masker. Kelengahan ini yang kita terus antisipasi dengan tindakan edukasi," ujar dia.
Selain memberikan edukasi dengan hukuman push up, Harid mengatakan jika dirinya juga membagikan masker kepada para tamu undangan yang tidak membawa.
Baca juga:
Info Rek! Umrah Makin Nyaman, Arab Saudi Izinkan Buka Masker di Ruang Terbuka
"Para tamu undangan juga kita beri penyadaran. Banyak yang bawa masker tapi tidak dipakai. Itu kita ingatkan. Yang tidak bawa, kita tegur dan saya beri masker, termasuk pengantinnya. Totalnya ada 20 orang yang gak bawa masker," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-29257-tak-pakai-masker-pengantin-pria-dihukum-push-up-di-atas-pelaminan