Pixel Code jatimnow.com

KPK Sita Aset Mantan Bupati Mojokerto MKP di Sumsel

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
KPK sita aset mantan Bupati Mojokerto MKP di Sumsel (Foto: Istimewa)
KPK sita aset mantan Bupati Mojokerto MKP di Sumsel (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP).

Tim Penyidik KPK bersama Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti) menyita dan memasang plang penyitaan barang bukti tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (14/9/2020).

Tanah dan bangunan itu merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM No. 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan MKP.

"Penyitaan dihadiri dan sekaligus disaksikan oleh Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat serta didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Muba dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU tersangka MKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (15/9/2020).

Ali Fikri menambahkan, tanah itu diduga dibeli oleh MKP pada Tahun 2015. Kemudian dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar dan fasilitas di dalam untuk mendukung kegiatan AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2015.

Baca juga:
Kasus Gratifikasi Rp149 Miliar Jerat Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar. Tadi juga dilakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri (Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin) di Polres Musi Banyuasin," tambahnya.

Masih kata Ali, pemeriksaan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin masih terus dilakukan.

Baca juga:
Bupati Probolinggo dan Suami Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

"Karena diduga perusahaan ini sengaja dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," tegas Ali.

Tersangka disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.