jatimnow.com - Mochammad Arifin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meninggal dunia, Rabu (16/9/2020). Hakim ini meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting membenarkan bila hakim Mochammad Arifin meninggal dunia dalam perawatan di sebuah rumah sakit di Semarang.
"Iya benar, meninggalnya itu pada Rabu dinihari. Di Semarang, bukan di sini," ujar Ginting.
Ginting juga membenarkan kabar bahwa hakim ini meninggal karena terpapar Covid-19.
"Benar, beliau meninggal dunia akibat Covid-19," jawabnya.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Ginting menyebut bahwa sebelumnya istri almarhum Arifin meninggal dunia terlebih dahulu sekitar dua pekan.
Beberapa hari setelahnya, Arifin merasakan gejala sakit. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit pada Senin (14/9/2020) lantaran sesak napas. Namun Ginting tidak mengetahui secara pasti apakah Arifin memiliki komorbid atau tidak.
"Kemudian pada hari Rabu subuh-subuh itu sudah ada berita kalau beliau meninggal dunia," tambah Ginting.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Ginting menambahkan, Arifin sudah mengambil cuti sejak istrinya sakit di Semarang. Dan sebelum ke Semarang, Arifin sempat mengikuti rapid test massal dengan hasil nonreaktif. Arifin juga berangkat ke Semarang dalam kondisi sehat.
"Tapi ternyata nasib berkata lain. Setelah istri beliau meninggal, beliau belum aktif kembali, lalu jadi sakit juga sampai meninggal dunia," tambahnya.