Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Foto Mirip Armudji Reses Anggota DPRD Jatim, Ini Kata Praktisi Hukum

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Foto pria mirip Armudji dalam acara reses DPRD Jatim yang beredar
Foto pria mirip Armudji dalam acara reses DPRD Jatim yang beredar

jatimnow.com - Praktisi hukum, Abdul Malik menilai bakal calon kepala daerah yang sudah menyatakan mundur dari ASN atau PNS maupun anggota DPR atau DPRD tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam pencalonannya.

Sebelumnya, Armudji yang sudah mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota Surabaya diduga menghadiri kegiatan reses atau penyerapan aspirasi masyarakat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Daerah Pemilihan I Kota Surabaya.

"Saya sebagai praktisi hukum, dengan adanya reses atau penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan saudara Armudji yang sudah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, secara etika itu tidak etis," ujar Malik, Kamis (17/9/2020).

"Kalau orang Jawa bilang, dia ada di kepala tapi masih menggandoli buntutnya (masih lebih berat ekornya)," tuturnya.

Baca juga:  Foto Mirip Armudji Reses Anggota DPRD Jatim

Malik yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus melakukan teguran.

"Khususnya aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan untuk mengusut uang reses yang digunakan. Ini sama saja dengan korupsi uang negara. Karena sejak pendaftaran 4 September 2020, dia sudah menyatakan mundur dari anggota dewan. Walaupun sekarang masih diproses (pengunduran diri), dia sudah tidak bisa lagi mengatasnamakan anggota dewan," tuturnya.

"Orang bilang kasaran, jangan Munafik," tambahnya.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Malik meminta seluruh anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan kota, ASN atau PNS yang sudah mengundurkan diri, agar jangan menggunakan fasilitas uang negara, uang rakyat.

"Menurut pandangan hukum kami, itu tidak etis," jelasnya.

Malik kembali menerangkan bahwa tidak harus menunggu proses penetapan calon dari KPU. Ketika mendaftar sebagai calon dan menyatakan mundur, maka yang bersangkutan secara sah sudah mundur.

"Kalau orang mau nikah, dia sudah ijab kabul sudah sah. Sebagai mahasiswa, sudah skripsi sudah sah menyandang title kesarjanaannya. Terkait wisuda itu seremonial," ungkapnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

"Kami tidak mau mencari pemimpin yang kiranya pemimpin tidak komitmen, tidak konsisten dengan apa yang diucapkan," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar mengatakan, berdasarkan peraturan KPU menyatakan, secara tertulis pengunduran diri sebagai DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota sejak ditetapkan sebagai calon.

"Tapi surat tersebut (surat pernyataan pengunduran diri) harus diserahkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam formulir pendaftaran pasangan calon," terang Agil.