Pixel Codejatimnow.com

Pilihan Pembaca: Isu Mahar PDIP hingga Risma Diingatkan Dana Rp 63 M

Editor : Redaksi  
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Adi Sutarwijono (foto dokumen)
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Adi Sutarwijono (foto dokumen)

jatimnow.com - Tiga berita menjadi pilihan pembaca pada Selasa (29/9/2020). Yaitu PDIP siapkan langkah hukum hadapi isu mahar rekom Eri-Armudji Rp 50 Miliar, beredar rekaman dugaan rekaman hingga Wali Kota Risma diingatkan untuk batalkan dana kelurahan Rp 63 Miliar.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

PDIP Siapkan Langkah Hukum Hadapi Isu Mahar Rekom Eri-Armudji Rp 50 M

PDIP membantah jika Eri Cahyadi-Armudji mendapatkan rekomendasi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya karena membayar Rp 50 Miliar. Namun PDIP membantah kabar tersebut. PDIP menyebut isu itu fitnah dan menyiapkan langkah hukum.

Rekaman yang menyinggung dugaan jual beli rekomendasi pencalonan di Pemilihan Wali Kota (pilwali) Surabaya 2020 itu beredar luas.

Dalam rekaman berdurasi 6 menit 12 detik, disebut jika pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eri Cahyadi-Armudji membayar ke DPP PDIP senilai Rp 50 Miliar untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca juga:
Penukaran Uang, Kerangka Misterius, Tewas Minum Miras

Beredar Rekaman Dugaan Rekomendasi Eri-Armudji Rp 50 Miliar, Benarkah?

Beredar rekaman suara yang menyinggung dugaan jual beli rekom pencalonan di Pemilihan Wali Kota (pilwali) Surabaya 2020.

Dalam rekaman berdurasi 6 menit 12 detik, disebut jika pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eri Cahyadi-Armudji membayar ke DPP PDIP senilai Rp 50 Miliar untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca juga:
Kecelakaan Porche di Tol Porong: Kecepatan hingga Kronologisnya

Wali Kota Risma Diingatkan untuk Batalkan Dana Kelurahan Rp 63 Miliar

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diingatkan untuk mengecek lagi penyusunan anggaran dana kelurahan yang nilainya Rp 63 Miliar.

Atau membatalkan dana kelurahan tersebut, karena penyusunannya dinilai menyalahi Peraturan wali kota (Perwali) Surabaya Nomor Nomor 68 Tahun 2019 pasal 19 ayat 1, 2 dan pasal 3.