Pixel Codejatimnow.com

Isu 'Penjarahan' Satwa di KBS, Singky: Bu Risma Diam

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan Singky Soewadji
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan Singky Soewadji

jatimnow.com - Isu 'penjarahan' satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi raport merah bagi Tri Rismaharini memimpin Surabaya.

Penilaian itu diberikan oleh Pemerhati Satwa Singky Soewadji.

"Raport merah Bu Risma itu adalah atas dijarahnya 420 lebih satwa di KBS, tapi Bu Risma diem. Keterlibatan kasus itu sebetulnya tidak ada sangkut pautnya dengan Bu Risma. Karena 420 lebih satwa itu dijarah sebelum ditinggal dan diambil alih oleh Pemkot Surabaya," katanya, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: 

Ia menyebut jika Wali Kota Tri Rismaharini pernah melaporkan 'penjarahan' satwa itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Awalnya Bu Risma pernah ikut melaporkan kasus ini ke KPK. Tapi karena tidak dilengkapi dengan data-data yang akurat maka tidak berjalan di KPK. Kemudian Bu Risma sempat dipanggil Menteri LHK Siti Nurbaya dan dijanjikan KBS nanti memang akan diserahkan ke pemkot dan akan diterbitkan izin datanya, izin lembaga konservasinya," terang dia.

"Sejak itu Bu Risma diam seribu bahasa selama dua periode kepemimpinannya sudah tidak pernah mengungkit soal dijarahnya 420 (satwa) lebih itu. Sebenarnya izin LK itu wajib hukumnya dikeluarkan oleh Menteri LHK untuk KBS karena diserahkan ke pemkot. Namun ketidak tahuan Risma tentang prosedur itu maka dijanjikan itu, Risma diem. Padahal 420 lebih (satwa) KBS itu adalah aset Pemkot Surabaya," imbuhnya.

Singky meminta agar Risma menuntaskan kasus dugaan 'penjarahan' satwa di KBS itu. Selain itu juga diminta untuk memberikan enam perjanjian yang telah disepakati.

"Dan dalam enam perjanjian itu ada hak yang harus diberikan kepada KBS namun hingga hari ini belum terpenuhi. Diantaranya adalah musium satwa. Coba kita lihat ke KBS, apakah ada musium satwa itu. Yang dalam perjanjian akan diberikan berikut 200 specimen satwa yang sudah diawetkan. Itupun tidak secara detail 200 species itu apa saja. Kan bisa saja itu kodok, cebong dan sebagainya kan," paparnya.

"Nah ini adalah perdata dan pidana. Pertanyaannya kenapa Bu Risma diam, ada apa. Ini PR yang paling krusial ditinggal Bu Risma dan akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu akan tetap dipermasalahkan," tandasnya.

Singky Soewadji pada tanggal 29 September 2020 juga melaporkan temuannya kepada Ketua DPRD Surabaya. Ia bersama teman-temannya dari Asosiasi Pecinta Satwa Indonesia (APECSI) telah mengirimkan surat.

Baca juga:
Kajian KBS dan BKSDA Soal Operasional Surabaya Night Zoo 'Dikuliti'

Berikut isi surat itu:

"Salam Lestari!

Perkenalkan saya, Singky Soewadji selaku pemerhati satwa liar yang berdomisili di Surabaya menemukan kejanggalan pemindahan lebih dari 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke enam lembag konservasi (LK) yang dilakukan oleh orang orang yang tidak berwenang dan dengan prosedur yang melanggar hukum serta ketentuan.

Untuk itu perkenankan kami memohon kesediaan bapak mendisposisikan ke Komisi B untuk mengadakan heraing antara para anggota Komisi B dengan kami dan para pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum, guna mengungkap kasus 'penjarahan' satwa KBS".

Sebelumnya, mantan Ketua PDIP Surabaya Saleh Ismail Mukadar meminta parlemen membahas dugaan 'penjarahan' satwa koleksi kebun Binatang Surabaya (KBS) yang kini menjadi perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya itu.

"Harapannya agar kasus itu diangkat oleh dewan," kata Saleh.

Baca juga:
Proyeksikan Surabaya Night Zoo, KBS Diminta Tetap Jalankan Fungsi Konservasi

Menurutnya, data dugaan 'penjarahan' satwa KBS ini ada pada pemerhati satwa Singky Soewadji.

"Sudah komplit dengan datanya," ungkapnya.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono jika meminta Komisi B untuk membahas laporan yang disampaikan Sungky Soewadji.

"Saya sudah meminta pimpinan Komisi B untuk membahasnya," jawabnya sembari membenarkan dirinya diminta untuk membahas dugaan itu oleh Ismail Mukadar.

Namun Ketua Komisi B Hj Lutfiyah belum menerima surat disposisi dari Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono.