Pixel Code jatimnow.com

Tepis Tuduhan Kasus SIPOA, Polda Jatim Laporkan 5 Media ke Dewan Pers

  Reporter : Erwin Yohanes Arry Saputra
 Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera memberikan pernyataan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera memberikan pernyataan.

jatimnow.com - Tak terima dituding ada praktik mafia hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, terkait dengan kasus dugaan penipuan jual beli properti apartemen 'SIPOA' yang dilansir beberapa media, Polda Jatim secara resmi menyatakan keberatannya.

Polda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan bakal melaporkan beberapa media yang dianggap tidak cover both side ke Dewan Pers.

Barung menyatakan pihaknya keberatan terhadap pemberitaan di lima media dan akan melayangkan surat ke Dewan Pers.

"Saya ingin ada hak jawab saya. Melihat tulisan yang berbentuk opini bukan informasi. Tidak melakukan konfirmasi berimbang terhadap kami sebagai juru bicara Polda Jatim," tegas Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (23/5/2018).

Barung enggan menjelaskan media apa saja yang dilaporkan ke Dewan Pers atas pemberitaan dari kuasa hukum dari kasus tersebut.

"Ada lima, dan kami layangkan surat ke Dewan Pers," terangnya.

Dari informasi yang dihimpun jatimnow.com, pada Tahun 2014 PT Sipoa dan grupnya melakukan promosi di Sidoarjo, Surabaya dan Bali. Ada sekitar 1.104 pembeli yang direkrut dan sekitar 600 lebih yang sudah lunas.

Kemudian diduga ada unsur penipuan, sehingga puluhan pembeli properti apartemen itu ada yang melaporkan ke kepolisian.

"Tidak ada polisi membujuk yang bersangkutan (pembeli) melaporkan ke Polda Jatim," ujar Barung.

Baca juga:
Korban Proyek Sipoa Unjuk Rasa, Minta Bantuan Kapolda Jatim dan Ambil Alih Kasus

Katanya, pada November 2017 lalu ada pertemuan 85 orang yang mewakili korban SIPOA untuk melakukan pertemuan, tapi tidak ada kesepakatan.

"Karena SIPOA tidak melakukan pembangunan, hanya ada tiga tiang pancang saja," tuturnya.

Kata Barung, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam menangani perkara ini sudah menetapkan enam tersangka. Dari keenam tersangka itu, dua diantaranya direksi dan sudah ditahan yakni, KSC (Sukarno Candra) dan BS (Budi Santoso).

"Polda Jatim tidak akan melakukan penahanan tanpa bukti yuridis. Perlakuan diskriminasi di tahanan, rekan-rekan boleh melihat sendiri. Semua orang mendapatkan perlakuan yang sama di tahanan, tidak ada diskriminasi," jelasnya.

Baca juga:
Ditagih Demonstran Korban Sipoa, Yusril: Kita ke Bareskrim dan KPK

Untuk diketahui, Polda Jatim merasa keberatan dengan tuduhan yang disampaikan oleh Edi Dwi Martono, kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso (Direksi PT Bumi Samudera Jedine), dan diberitakan di beberapa media online.

Tersiar jika sebelumnya Polda Jatim dianggap membujuk beberapa konsumen SIPOA, untuk melaporkan kasusnya ke Polda Jatim.

Reporter: Arry Saputra/Jajeli Rois

Editor: Erwin Yohanes