Pixel Codejatimnow.com

Ini Alasan Kemenag Belum Keluarkan Sertifikasi Halal UMKM di Kota Batu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan
Sertifikat halal
Sertifikat halal

jatimnow.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu hingga kini belum mengeluarkan sertifikasi halal bagi UMKM atau pelaku usaha.

Kepala Kemenag Kota Batu, Nawawi menguraikan tidak adanya sertifikasi itu bukan karena tidak ada yang mengajukan tapi dikarenakan perlu proses panjang.

"Di Kota Batu ada 10 produk yang masih tahap pendaftaran. Panjangnya proses membuat sertifikat halal belum pernah dikeluarkan sama sekali di Kota Batu. Dan tahapan proses ini berada di bawah kendali Kemenag Provinsi Jawa Timur," jelas Nawawi, Minggu (11/10/2020).

Dalam kelayakan penerbitan halal, Kemenag Kota Batu melibatkan auditor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) serta perguruan tinggi (PT). Semua proses tersebut wajib dilalui terlebih dahulu.

"Siapa pun yang mengajukan sertifikasi harus melalui tahapan itu. Belum lagi survey lapangan yang dilakukan oleh petugas ke tempat pembuatan produk, menilai dari kebersihan tempat produksi, bahan-bahan yang digunakan hingga packaging harus diteliti," ujar dia.

Baca juga:
Penempelan Stiker Halal dan BPOM di SWK Surabaya Disambut Positif DPRD

Ia menyebut, untuk calon pengajuan tidak perlu khawatir karena tidak ribet sebenarnya. Aturannya mengacu pada syariat Islam saja.

"Kalau dibanding lainnya, proses bakal lebih lama sebelum dibawah kendali oleh Kemenag. Bisa 2-3 tahun sekarang kita usahakan sekitar 1 tahun," terang dia.

Baca juga:
Halal Supply Chain Menggerakkan Produk Indonesia ke Pasar Halal Global

Ia pun berupaya dalam waktu dekat sudah bisa keluar, untuk itu kemenag juga terus mensosialisasikan kepada pelaku UMKM di Kota Batu untuk mengajukan sertifikasi halal pada produknya. Upaya itu telah dilakukan bersama Universitas Brawijaya (UB).

"Beberapa waktu lalu sekitar 20 pelaku UMKM diberi edukasi pada Agustus lalu. Tapi masih saja pelaku UMKM juga belum terlalu tertarik mendaftar. Makanya kami menghimbau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal untuk datang ke Kemenag Batu dengan syarat memiliki legalitas atau badan hukum terkait usahanya," tandas Nawawi.